Connect with us

Kabupaten Hulu Sungai Utara

Bupati Wahid Tetapkan Desa Mamar sebagai Kampung Reforma Agraria HSU

Diterbitkan

pada

Desa Mamar Kecamatan Amuntai Selatan ditetapkan sebagai kampung Reforma Agraria. Foto: dew

KANALKALIMANTAN.COM, AMUNTAI- Pemkab Hulu Sungai Utara (HSU) tetapkan Desa Mamar Kecamatan Amuntai Selatan sebagai kampung Reforma Agraria di Kabupaten HSU.

Hal ini sering dengan surat keputusan (SK) Bupati HSU Nomor 188.45/47/KUM/2021 tanggal 01 Maret 2021 tentang Tim Gugus Tugas Reforma Agraria HSU dan surat Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 591/1895/SJ tanggal 16 Maret 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA).

Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPM) HSU, sekaligus Ketua pelaksana harian GTRA HSU Sofia Rachman menyampaikan, ditetapkannya Desa Mamar sebagai kampung Reforma Agraria adalah ditindak lanjuti penegakan SK Kampung Reforma Agraria oleh Bupati HSU.

Baca juga: Suplai dari Pusat Lambat, Capaian Vaksinasi Daerah Rendah

 

 

“Kita ketahui bersama Desa Mamar sebagai wilayah peternakan itik alabio dan Desa Mamar juga memiliki potensi objek wisata, kami berharap dengan adanya dukungan SKPD dan Pemerintah Daerah serta kerja sama yang baik dengan pemerintah desa yang ditunjuk untuk memajukan HSU melalui GTRA,” Kata Sofia Rachman Kamis (29/7/2021) dalam rapat koordinasi bersama instansi terkait dilingkungan Pemkab HSU.

Sofia menambahkan, perlunya pendekatan modernisasi terutama dari segi pemasaran lokal, nasional maupun internasional. Serta ke depannya berharap adanya rapat koordinasi ini dapat mengambil suatu keputusan yang dapat memberikan kesejahteraan kepada masyarakat.

Sementara itu Bupati HSU Abdul Wahid, selaku Ketua Tim GTRA melalui Asisten Pemerintah dan Kesejahteraan Masyarakat Supomo, menyampaikan rapat kegiatan GTRA ini sangat penting dan strategis oleh tindak lanjut SK Bupati HSU dan surat Menteri dalam negeri.

Dikatakannya, bahwa reforma agraria merupakan salah satu program nasional dalam upaya membangun Indonesia serta meningkatkan kualitas hidup.

Baca juga: UPT Damkar Banjar Amankan Lutung Abu-abu yang Jatuh Akibat Tersengat Listrik

“Reforma agraria secara fundamental memberikan program-program yang dapat menuntaskan kemiskinan masyarakat desa, meningkatkan kesejahteraan dengan kementerian pangan nasional, memberikan kemampuan hak atas tanah baik secara negara dan masyarakat umum yang pemanfaatannya untuk memenuhi kepentingan masyarakat,” jelasnya.

Melalui program ini, ia berharap semua yang terlibat dengan adanya kegiatan rapat koordinasi GTRA ini dapat bekerja sama dan memberikan kemanfaatan serta kemaslahatan kepada masyarakat khususnya HSU. (kanalkalimantan.com/dew)

Reporter: dew
Editor: cell


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->