Connect with us

Kanal

Bupati Wahid Terima Hibah Bangunan Pengadilan Agama Amuntai dari MA

Diterbitkan

pada

Bupati HSU terima hibah bangunan Pengadilan Agama Amuntai dari Mahkamah Agung Foto: dew

AMUNTAI, Bupati H Abdul Wahid HK menerima penandatanganan serah terima naskah hibah antara Pengadilan Agama (PA) Amuntai dan Pemkab HSU yang dilaksanakan di ruang kerja Bupati, Selasa (26/3).  Naskah Hibah diserahkan Ketua PA H Fauzi kepada Bupati disaksikan Wakil Bupati H Husairi Abdi, Sekda HM Taufik, Kepala BPKAD H Suyadi dan sejumlah pejabat PA Amuntai.

Ketua PA Amuntai H Fauzi usai serah terima menyampaikan syukurnya telah diserahkan hibah bangunan gedung kantor permanen dari Mahkamah Agung melalui pihaknya yang nantinya akan dipergunakan untuk BAZNAS Hulu Sungai Utara. “Semoga hibah ini dapat digunakan sebaik-baiknya, gedung ini akan dipergunakan untuk BAZNAS Hulu Sungai Utara, ini bagus sekali karena menyangkut kepentingan umat,” kata Fauzi.

Dirinya juga mengharapkan hal ini dapat membangkitkan kesadaran masyarakat untuk berzakat dan tentu dari hasil tersebut bisa diserahkan kepada masyarakat yang membutuhkan. Selain itu, ia juga berterimakasih atas kepedulian Bupati HSU yang telah memberikan tanah untuk Pengadilan Agama yang sudah dibaliknamakan atas Mahkamah Agung.

“Sebagaimana diketahui Mahkamah Agung baru bisa memberikan bantuan bangunan kalau status tanah sudah jelas milik Mahkamah Agung. Alhamdulillah satu langkah Pengadilan Agama Amuntai sudah memiliki tanah sendiri,” imbuhnya.

Sementara itu, Menurut Kabag Biro Perlengkapan Mahkamah Agung, Agus Dwi Wijayatmoko menyebut, penyerahan hibah ini dalam rangka membangun sinergitas antara pemerintah daerah dengan Mahkamah Agung sendiri.

Dari pemerintah daerah sendiri telah memberikan aset berupa tanah kepada Mahkamah Agung. Tentunya hal ini sangat bermanfaat sebagai optimalisasi aset dan efisiensi. Mahkamah Agung pun menyerahkan bangunan di atas tanah Pemda sendiri yang akan digunakan untuk pelayanan masyarakat yaitu BAZNAS Hulu Sungai Utara.

“Karena bangunan Mahkamah Agung yang berdiri atas tanah Pemda itu kedepannya secara anggaran kita tidak bisa berikan anggaran karena anggaran itu harus berdiri di atas tanah milik Mahkamah Agung sendiri,” tandasnya. (dew)

Reporter:Dew
Editor:Cell


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->