Connect with us

HEADLINE

Buntut Tersangka Tindak Asusila, Gusti Makmur Dinonaktifkan dari Ketua KPU Banjarmasin

Diterbitkan

pada

Ketua KPU Provinsi Kalsel Sarmuji. foto : fikri

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – KPU Provinsi Kalsel telah mengusulkan penonaktifan Gusti Makmur sebagai Ketua KPU Kota Banjarmasin setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pelecehan seksual, sembari menunggu perkembangan kasus yang menyeret Gusti Makmur. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua KPU Provinsi Kalsel Sarmuji yang ditemui usai sosialisasi tahapan Pilkada di Banjarmasin, Rabu (29/1/2020) siang.

“Yang bersangkutan kita nonaktifkan, diberhentikan sementara. Jadi menunggu proses (hukum berjalan),” kata Sarmuji.

Jika proses hukumnya inkrah dan dinyatakan bersalah, menurut Sarmuji, Gusti Makmur bisa saja diberhentikan dari jabatannya. “Tapi kalau tidak bersalah, akan direhabilitasi,” tambahnya.

Selama kasus ini bergulir, apalagi semenjak dinonaktifkan, Gusti Makmur tidak lagi ngantor di KPU Kota Banjarmasin. Tidak menutup kemungkinan, akan ada pengganti antar waktu (PAW) jika memang Gusti Makmur dinyatakan bersalah.

“Kalau terbukti dan inkrah di pidana, kita akan PAW-kan,” lugasnya.

Baca juga: Dugaan Kasus Pencabulan, Status Ketua KPU Banjarmasin Jadi Tersangka

Disinggung soal pelaporan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), nantinya Gusti Makmur bisa saja diperiksa oleh Tim Pemeriksa Daerah (TPD) DKPP yang ada di Kalsel. Kendati laporannya tetap ke DKPP pusat di Jakarta.

“Laporan memang ke (DKPP) pusat, apakah proses online atau melalui Bawaslu. Jadi mekanisme tetap di DKPP pusat, sedangkan pemeriksaan dilakukan di daerah,” pungkas Sarmuji. (kanalkalimantan.com/fikri)

Reporter : fikri
Editor : bie

 


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->