HEADLINE
Dugaan Kasus Pencabulan, Status Ketua KPU Banjarmasin Jadi Tersangka
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Penyidikan kasus pencabulan terhadap anak lelaki dibawah umur dengan terlapor ialah Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Banjarmasin, Gusti Makmur, akhirnya membuahkan hasil. Penyidik Polres Banjarbaru telah menaikan status Ketua KPU Banjarmasin tersebut dari telapor menjadi tesangka dalam kasus ini.
Hal tersebut dilontarkan, Kapolres Banjarbaru AKBP Doni Hadi Santoso, melalui Kasubbag Humas AKP Siti Rohayati, Senin (27/1/2020) siang. Ia mengatakan Satreskrim Polres Banjarbaru telah melakukan lidik dalam kasus ini selama beberapa minggu terakhir hingga melayangkan surat panggilan terhadap Ketua KPU Banjarmasin.
“Surat panggilan pertama, dia (Ketua KPU Banjarmasin -red) statusnya sebagai saksi. Tapi, pada Jumat tanggal 24 Januari 2020, kita mengirim surat panggilan ke dua dengan statusnya adalah tersangka,” kata AKP Siti.
Saat ditanya apa yang mendasari naiknya status Ketua KPU Banjarmasin, Kasubbag Humas Polres Banjarbaru tidak dapat menjelaskan secara rinci. Ia hanya mengatakan usai pihaknya melakukan gelar perkara, status terlapor telah pantas untuk dinaikan menjadi tersangka.
“Intinya kasus ini sudah siap dengan penetapan tersangka. Kita akan terus melanjutkan kasus ini. Jika tersangka masih mengabaikan surat panggilan kita yang Jumat kemarin, maka kita akan melakukan upaya paksa,” tutur AKP Siti.
Sebelumnya, Ketua KPU BAnjarmasin Gusti MAkmur pernah angkat bicara atasdugaan kasus pencabulan yang menyeret namanya tersebut. Gusti Makmur memberikan klarifikasi bahwa apa yang dilaporkan oleh pelapor ke Polres Banjarbaru tidak benar.
“Yang jelas saya klarifikasi hal itu, (bahwa) tidak sesuai seperti apa yang dilaporkan. Saya sudah berstatement bahwa itu tidak seperti yang dilaporkan oleh korban,†tambahnya.
Ia sendiri telah menunjuk pengacara kendati tidak menyebut nama pengacaranya. “Nanti lah,†tandasnya.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, dari laporan yang diterima Kanalkalimantan.com, peristiwa pencabulan ini terjadi pada tanggal 25 Desember, sekitar pukul 12.00 Wita di dalam lobi toilet Hotel Grand Dafam, Q Mall Banjarbaru.
Baca: BREAKING NEWS. Cabuli Anak Laki-laki, Pelaku Pejabat Publik?
Korban yang merupakan lelaki berusia di bawah umur sedang melaksanakan tugas magang. Disaat itu juga sedang berlangsung acara Rapat Koordinasi (Rakor) lembaga keagaaman di hotel. Korban pergi ke toilet dan ada seseorang mengajak kenalan dan langsung memegang kemaluan dan mencium korban.
“Korban tidak sempat berbuat apa-apa. Orang yang melakukan aksi pencabulan tersebut langsung beranjak pergi atas kejadian,†kata Kasubbag Humas Polres Banjarbaru AKP Siti Rohayati.
Aksi asusila ini dilaporkan orang tua korban ke Polres Banjarbaru keesokan harinya, pada tanggal 26 Desember 2019.(Kanalkalimantan.com/rico)
-
Kabupaten Hulu Sungai Utara15 jam yang laluBupati HSU Melantik 13 Pejabat, Bakal Ada Lagi Mutasi
-
Bisnis3 hari yang laluSejak Dini Siapkan Dana Pensiun, Bonus Saldo BRI DPLK Lewat BRImo
-
HEADLINE2 hari yang laluLima Sekoci Kapal Virgo Transport 8 Terdampar di Pesisir Pantai Seruyan
-
NASIONAL2 hari yang laluImpor Kapal Virgo Berusia 39 Tahun Diselidiki
-
Kabupaten Kapuas3 hari yang laluPemkab Kapuas Perpanjang Tanggap Darurat Karhutla 14 Hari Kedepan
-
Kabupaten Hulu Sungai Utara17 jam yang laluPolres HSU Bersama Mahasiswa Bagi-bagikan Masker


