Connect with us

Hukum

Buang Hasil Jarahan, Pencuri Jeruk Ini Ditangkap Warga

Diterbitkan

pada

Barang bukti jeruk bersama salah satu tersangka pencuri. Foto : Humas Polres HST

BARABAI, Seorang pencuri jeruk ditangkap warga setelah ketahuan melakukan aksinya di kebun jeruk warga Desa Tabu Darat Hilir RT 06 RW 03 Kecamatan Labuhan Amas Selatan, Kabupaten Hulu Sungai Tengah, Minggu (25/3).

Pemilik kebun jeruk diketahui bernama Mahyudi (35), sedangkan tersangka yang tertyangpa tangan warga mencuri adalah SD (24) warga Desa Pandanu RT 04 RW 04 Kecamatan Haruyan, Kabupaten HST.

Kapolres HST AKBP Sabana Atmojo SIK MH mengatakan, pihaknya mendapat laporan tentang kasus pencurian di Desa Tabu Darat Hilir yang masuk dalam wilayah Polsek Labuan Amas Selatan.

“Pelaku berjumlah dua orang dan salah satu dari pelaku tersebut berhasil ditangkap warga setempat,” kata Kapolres HST.

Kejadian berawal saat malam hari warga setempat bertemu dengan dua orang yang tidak dikenal sedang membawa 1 buah karung. Karena bertemu dengan warga, tiba-tiba dua orang tersebut berbalik arah dan berusaha untuk kabur sambil melempar karung tersebut. Curiga dengan isi di dalam karung yang dilempar dua orang tersebut, warga mencek isi karung dan pada saat diperiksa karung tersebut berisi jeruk nipis.

Warga pun langsung mengejar dua orang tersebut. Salah satu dari dua orang pelaku tersebut berhasil ditangkap warga. Pelaku tersebut ditangkap saat bersembunyi di areal persawahan.

Foto : Humas Polres HST

Warga menghubungi Polsek Labuhan Amas Selatan tentang kasus pencurian tersebut. Mendapat laporan dari masyarakat, anggota Polsek Labuhan Amas Selatan langsung mendatangi TKP dan mengamankan pelaku serta barang bukti berupa dua buah karung berisi jeruk nipis dengan berat sekitar 30 Kg ke Polsek Labuhan Amas Selatan.

“Setelah kurang lebih empat jam pencarian yang dilakukan oleh warga terhadap pelaku, satu orang dari dua pelaku berhasil ditemukan warga sedang bersembunyi di areal persawahan, sedangkan satu orang pelaku yang lainnya berhasil melarikan diri,” ungkap AKBP Sabana.

Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian kurang lebih Rp 400.000 dan menuntut pelaku sesuai dengan hukum yang berlaku.

“Kami akan terus mencari pelaku satunya yang berhasil kabur sampai ketemu. Atas perbuatan pelaku tersebut dapat dikenakan pasal 363 KUHP karena telah melakukan pencurian dengan pemberatan dengan pidana penjara paling lama lima tahun,” terang Kapolres HST. (rico)

Reporter : Rico
Editor : Abi Zarrin Al Ghifari


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->