Connect with us

Advertorial

BPKP Kalsel Peringatkan Pejabat HSU Tidak Sampai Berurusan dengan KPK

Diterbitkan

pada

Sosialisasi SPIP di jajaran SKPD dan Camat di HSU Foto: dew

AMUNTAI, Sejumlah Kepala SKPD dan Camat di lingkungan Pemkab Hulu Sungai Utara (HSU) mengikuti rapat koordinasi dan sosialisasi tentang Internalisasi dan Implementasi Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) dan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) yang digelar oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Kalimantan Selatan di Mess Negara Dipa, Senin (16/4).

Dalam Sosialisasi yang diisi dengan dialog dan tanya jawab ini, dihadiri Wakil Bupati HSU, Plt Sekretaris Daerah, Kepala SKPD, serta Camat di lingkungan Pemkab HSU.

Dalam sambutannya Wakil Bupati HSU H. Husairi Abdi, Lc saat membuka kegiatan, memberikan apresiasi kepada BPKP Provinsi atas terselenggaranya rapat koordinasi dan sosialisasi SPIP dan APIP kali ini. Hal tersebut sesuai dengan upaya Pemerintah yang telah berupaya melakukan reformasi di bidang keuangan daerah dengan di tetapkannya 3 paket perundang-undangan, yaitu undang undang No. 17 tahun 2004 tentang keuangan negara, undang undang No. 1 tahun 2004 tentang pembendaharaan negara, dan undang undang No. 15 tahun 2004 tentang pemeriksaan dan pertanggung jawaban keuangan negara.

Namun, hingga saat ini penyelenggaraan sistem pengendalian intern instansi pemerintah di Indonesia masih memiliki kelemahan, keterbatasan, dan hambatan dalam pelaksanaannya, termasuk di Kabupaten HSU.

“Maka dari itu diperlukan usaha meningkatkan sistem pengendalian intern, guna mencegah tindak kecurangan,” Kata Husairi.

Sementara itu, Kepala Perwakilan BPKP Provinsi Kalimantan Selatan, Salamat Simanullang mengungkapkan, selama ini banyak penjabat yang tidak tahu tentang SPIP. “SPIP adalah proses yang integrasi pada tindakan kegiatan yang dilakukan secara terus menerus oleh pimpinan dan seluruh pegawai untuk memberikan keyakinan memadai,” papar Salamat.

Ditambahkannya, ketika SPIP bener-benar diterapkan akan mendapatkan keuntungan, yaitu tercapai tujuan organisasi kegiatan yang efektif dan efisien, kehandalan pelaporan keuangan, pengamanan aset negara, serta ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan. “Penerapan SPIP wajib diimplementasikan di seluruh lingkungan pemerintah pusat dan pemerintah daerah,” tambahnya.

Ia juga berharap dan mengingatkan agar pejabat pemerintah khususnya di daerah Provinsi Kalimantan Selatan tidak berurusan dengan KPK, karna banyak sekali pejabat pemerintah yang terkena OTT KPK, sehingga diperlukan penerapan SPIP di lingkungan pemerintah daerah agar mengurangi resiko tersebut,” pungkasnya. (dew)

Reporter: Dew
Editor: Chell


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->