Connect with us

HEADLINE

Bola Panas SK Pencopotan Sekdako Banjarmasin, Hamli Gugat Walikota ke PTUN


Rumor perpecahan ASN di Banjarmasin menyusul pencopotan Hamli menyeruak. Namun Sekdako nonaktif itu berpesan agar ASN Pemko Banjarmasin tetap kompak dan tak terjebak isu dukung mendukung


Diterbitkan

pada

Sekdako Banjarmasin nonaktif Hamli melawan SK pencopotan yang diterbitkan Walikota Foto : Ammar

BANJARMASIN, Surat Keputusan (SK) Walikota Ibnu Sina perihal pencopotan Sekretaris Dareah Kota (Sekdako) Banjarmasin Hamli  Kursani berbuntut perlawanan hukum. Tak terima dengan terbitnya SK No 880/002-KUM.DIS/BKD,DIKLAT/2018 tertanggal 10 April 2018 tersebut, Hamli mendatangi Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Banjarmasin untuk melakukan gugatan atas keputusan yang dianggap sewenang-wenang tersebut. Kini, bola panas di pemerintahan kota Banjarmasin pun bergulir.

Kamis (12/4), Hamli mendatangi kantor PTUN di Jalan Brigjen Hasan Basry. Dia mengadukan perihal pencopotannya apakah masuk dalam obyek gugatan atau tidak. Mengingat, sampai saat ini dia mengaku belum diperiksa oleh inspektorat terkait dugaan yang dituduhkan.

“Saya sendiri bingung apa alasan pencopotan tersebut. Sebab saya juga merupakan Ketua Majelis Pertimbangan Penjatuhan Hukuman Disiplin ASN Pemkot Banjarmasin. Jika ada pelapor dan alat bukti pelanggaran, seharusnya bisa dikonfirmasi kepada saya,” ujarnya.

Terkait dugaan pelanggaran indisipliner yang dituduhkan kepadanya hingga berimbas pada munculnya SK pencopotan, Hamli juga mengaku adanya kejanggalan. Mengingat pemberian sanksi terhadap ASN harus melalui proses pemeriksaan terlebih dahulu. Dimana hasil pemeriksaan ini selanjutnya diserahkan ke Majelis Pertimbangan Penjatuhan Disiplin.

“Nah, pelanggaran disiplin itu sendiri ada kategori ringan, sedang, dan berat. Tapi itu pun harus diawali dengan teguran dan bertahap. Itu yang saya pahami,” jelasnya.

Hamli merasa keputusan pembebastugasan sementara dirinya dengan alasan memperlancar pemeriksaan mengada-ada. Kalaupun ia tetap di Sekdako, tidak akan memberatkan pemeriksaan. Hamli siap memenuhi panggilan kapanpun diperiksa. “Kalau seperti ini sama saja pencemaran nama baik,” tegasnya.

Terkait hal ini, Hamli juga sudah melaporkan masalahnya ke Komisioner Aparatur Sipil Negara (ASN) sesuai koridor hukum. “Saya menyurati Komisioner ASN karena dibebaskan sementara dari tugas sekda. Induk kita adalah komisioner ASN untuk hal-hal seperti ini,” katanya.

Hamli menegaskan akan mempelajari kisi-kisi hukumnya seperti apa. Posisi dirinya saat ini tidak dalam posisi menolak dan atau menerima SK, namun dalam posisi menerima SK penonaktifan.

Tak hanya PTUN, Hamli ternyata juga melaporkan masalah ini ke Ombudsman RI Perwakilan Kalsel terkait kemungkinan terjadinya maladministrasi.

Kepala Ombudsman Kalsel Noorhalis Majid mengatakan, mengenal sosok Hamli sebagai birokrat yang merintis karier dari bawah hingga meraih posisi tertinggi ASN di Banjarmasin. Terkait masalah yang hadapi Hamli, diharapkan agar publik tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah dan mengedepankan prinsip keadilan.

“Tindakan pemberhentian sementara tanpa penjelasan yang utuh, berpotensi penghakiman sepihak dan bila tak terbukti pemulihannya sering tidak adil. Mengingat hasil pemeriksaan inspektorat dilaporkan kepada walikota, karena bersifat internal, maka siapakah yang bisa menjamin Pak Hamli memperoleh informasi sama utuhnya sehingga mengetahui hasil pemeriksaan sebenarnya,” ungkap Noorhalis.

Di dalam SK Walikota Banjarmasin yang ditandatangani Ibnu Sina tersebut, disebutkan bahwa Hamli Kursani dengan pangkat pembina utama madya IVd, diduga telah melanggar UU Aparatur Sipil Negara (ASN) Nomor 5 Tahun 2014 Pasal 3 huruf (b), Pasal 4 huruf (d), huruf (g) dan huruf (k) dan Pasal 5 ayat (2) huruf (i) dan huruf (h), serta Pasal 107 huruf (c) angka 5 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS.

Pijakan hukum pembebasan sementara itu dari bunyi SK Walikota Banjarmasin adalah Pasal 27 ayat (1) PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil untuk kemudahan proses pemeriksaan khusus dari Inspektorat terhadap Hamli Kursani.

Sebelumnya, Kepala Inspektorat Banjarmasin H James Fudhoil Yamin, memastikan pemeriksaaan Hamli pada minggu depan. Dia mengatakan, pemeriksaaan Hamli itu akan memakai azas praduga tak bersalah. Penonaktifan sementara juga sesuai mekanisme dan SOP.

Menurutnya, ada dua awal yang ditangkap dalam kasus Pak Hamli tersebut, yakni Wali Kota tak mau gegabah dalam mengambil keputusan dan sangat berhati-hati. “Kedua persoalan penonaktifan ini sangat sensitif sehingga langkah Pemko pun harus sangat hati-hati,” tegas Fudhoil.

Pihaknya tak ingin berprasangka dan mengambil mentah-mentah dari isu juga desas-desus yang beredar karena semua proses pemeriksaan Hamli itu harus sesuai koridor hukum. Penonkatifkan sementara ini mempunyai tujuan agar pemeriksaaan Halmi itu tidak terkendala rasa sungkan dan ewuh pekewuh.

Di sisi lain, Walikota Banjarmasin Ibnu Sina saat dikonfirmasi memilih tidak berkomentar terkait kasus ini. “Sudah lewat Kabag Humas,” katanya.

Dalam keterangan pers yang disampaikan Kabag Humas Pemko Banjarmasin Yusna, Rabu (11/4) lalu, dijelaskan pemberhentian sementara Hamli Kursani terkait alasan indisipliner. Namun Yusna juga tidak merinci lebih lanjut indisipliner seperti apa yang telah dilakukan Hamli, sehingga harus dicopot dari jabatannya. “Pemko tidak bisa menyampaikan lebih rinci mengenai kesalahan indisipliner yang telah dilakukan oleh Sekdako Hamli Kursani tersebut, karena ini bukan wewenang kami. Ini kewenangann inpektoriat daerah,” jelasnya.

Untuk penganti sementara sebagai jabatan Sekretaris daerah kota Banjarmasin diserahkan kepada Hamdi yang saat ini menjabat sebagai Assisten 2 Bidang Ekonomi dan Pembangunan Kota Banjarmasin.

Menghadapi Sendiri

Sebagai mantan Sekdako, tentunya apa yang dialami Hamli tak lepas dari keprihatinan para ASN di lingkup Pemko Banjarmasin. Hingga isu perpecahan di kalangan ASN pun muncul. Namun demikian, dia berharap agar semua ASN tetap kompak dan tidak terpecah.

“Sekdako ibaratnya panglima ASN di Kota Banjarmasin. Jika saya dinonaktifkan, saya kembali mengharapkan PNS tetap semangat melayani masyarakat dan tidak terpecah belah. Tidak usah mendukung ini, mendukung itu. Ini urusan saya dengan pimpinan. Biar saya yang menyelesaikan,” tegasnya kepada wartawan.

Saat ini, Hamli juga sudah menyerahkan semua fasilitas kepada pelaksana harian Sekdako Banjarmasin. “Semua fasilitas sudah saya serahkan semuanya, baik itu kantor, mobil dinas, bahkan sopirpun sudah saya serahkan,” ungkapnya. (ammar/berbagai sumber)

Reporter : Ammar/berbagai sumber
Editor : Chell


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->