Connect with us

HEADLINE

Bisnis Pemalsuan Oli di Tanbu Dibongkar Polisi, Pelaku Praktek Oplos Oli Sudah 2 Tahun

Diterbitkan

pada

Polres Tanbu berhasil mengungkap kasus pemalsuan produk oli bermerek yang beredar di wilayah Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan. Foto : ftr

KANALKALIMANTAN.COM, BATULICIN – Kepolisian Resort (Polres) Tanah Bumbu (Tanbu) mengungkap kasus pemalsuan produk oli bermerek yang beredar di wilayah Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.

Membaca peluang pasar oli di wilayah Tanbu dengan deretan perusahaan yang memiliki alat berat potensi aksi tipu-tipu kepada konsumen produk oli.

Dalam kasus ini, polisi telah mengamankan seorang tersangka beserta sejumlah barang bukti yang diungkap saat press release di ula Mapolres Tanbu, Kamis (8/12/2022) pagi.

“Tersangka berinisial AS (44) yang menjalankan aksinya di sebuah bengkel di Jalan Raya Serongga Desa Gunung Besar Kecamatan Simpang Empat,” ujar Kapolres Tanah Bumbu AKBP Tri Hambodo melalui Kabag Ops Kompol Andri Hutagalung didampingi Kasi Humas AKP Saryanto beserta jajaran.

 

Baca juga  : 177 UMKM Terima Dana Hibah dari Pemkab Lamandau, Ini Rupiah yang Diterima

Ia menagatakan, pengungkapan kasus pemalsuan oli bermerk ini, berawal dari kecurigaan polisi dari banyaknya peredaran oli yang dijual tersangka dengan selisih harga cukup jauh dari harga pasar umumnya.

Polisi bahkan telah melakukan uji sampel laboraturium pada oli, yang dicurigai dengan hasil menunjukkan bahwa oli yang dijual tersangka tidak sesuai dengan standar Pertamina.

Akhirnya diketahui bahwa oli yang dijual tersangka adalah oli curah. Modus tersangka dimulai dengan membeli oli curah, kemudian mengoplosnya sesuai dengan pesanan pembeli hingga akhirnya memberikan merek palsu pada luar drum oli dan segel guna meyakinkan pembeli.

Polres Tanah Bumbu berhasil mengamankan barang bukti utama yakni 13 drum oli oplos dengan isi ribuan liter.

Baca juga  : UPTD PPA Tanbu Baru Dibentuk, Ini Tugas dan Fungsi Layanannya

“Tersangka telah menjalankan praktek pemalsuan oli mesin dan oli hidrolik merek Pertamina ini selama hampir 2 tahun, dengan keuntungan jutaan rupiah setiap bulannya,” sambungnya.

Pada press release tersebut, pelaku mengaku menjalankan bisnis pemalsuan oli setelah bengkel yang dijalaninya sepi akibat pandemi Covid-19.

“Perbuatan tersangka ini dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Konsumen dengan tuntutan pidana 5 tahun penjara,” kata Kabag Ops. (Kanalkalimantan.com/ftr)

Reporter : ftr
Editor : kk


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->