Connect with us

Kabupaten Tanah Bumbu

UPTD PPA Tanbu Baru Dibentuk, Ini Tugas dan Fungsi Layanannya

Diterbitkan

pada

UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak Tanah Bumbu DP3AP2 KB Kabupaten Tanbu. Foto : kominfotanbu

KANALKALIMANTAN.COM, BATULICIN – Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) pada Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (DP3AP2 KB) Kabupaten Tanah Bumbu (Tanbu) baru saja dibentuk.

Pembentukan UPTD PPA ini berdasarkan Surat Keputusan Bupati Nomor 67 Tahun 2021, tentang perubahan ketiga atas Perbup Nomor 59 Tahun 2017 tentang pembentukan dan susunan organisasi UPTD.

Kepala UPTD PPA Tanbu Hj Barlian SE kepada Kanalkalimantan.com, menjelaskan, tugas pokok UPTD PPA diantaranya melaksanakan pengelolaan kasus terhadap perempuan dan anak, menyusun rekomendasi hasil pengelolaan kasus perempuan dan anak, melaksanakan pelayanan dan perlindungan anak yang mengalami kekerasan dan diskriminasi.

“Alamat kantor UPTD PPA Kabupaten Tanbu berada di Jalan Dharma Praja Gunung Tinggi Kecamatan Batulicin atau tepatnya satu Gedung dengan Rumah Pintar Gunung Tinggi,” ujar Kepala UPTD PPA Tanbu yang baru dilantik Oktober lalu.

 

 

Baca juga: Ada Perbaikan Pipa PTAM Intan Banjar, Ini Wilayah Distribusi Air Terganggu di Banjarbaru

Saat ini, jumlah pegawai terdiri dari satu Kepala UPTD PPA, dua orang konselor atau pembimbing, satu administrasi, dan satu staf umum.

Masih dari penjelasan Kepala UPTD PPA Tanbu, tugas pokok dan fungsi unit yang dipimpinnya juga terkait melaksanakan pelayanan terhadap perempuan dan anak yang memerlukan perlindungan khusus.

“Meliputi anak korban penyalahgunaan narkotika, anak dalam situasi darurat, anak dalam situasi konflik, anak dalam korban jaringan terorisme, anak dari kelompok minoritas dan terisolasi, anak dengan perilaku menyimpang, dan anak menjadi korban stigmatisasi dari pelabelan terkait orangtuanya,” bebernya.

Kemudian UPTD PPA Tanbu juga melaksanakan penjangkauan korban kekerasan terhadap perempuan dan anak, serta masalah lainnya. Memberikan perlindungan terhadap korban di penampungan sementara, pelayanan mediasi terhadap kasus perempuan dan anak, pendampingan hukum saat proses diversi, restitusi, proses peradilan dan bantuan hukum lainnya. Juga ada fungsi pelayanan pendampingan korban dalam upaya pemulihan, pelayanan konseling, serta rujukan lanjutan lintas daerah kabupaten dan atau provinsi, terhadap korban kekerasan.

“Masyarakat yang memerlukan layanan perlindungan anak dan perempuan bisa datang langsung ke kantor UPTD PPA Tanbu atau pihak UPTD yang mendatangi ke rumah korban kekerasan terhadap perempuan dan anak,” tandas Kepala UPTD PPA Tanbu. (Kanalkalimantan.com/ftr)

Reporter : ftr
Editor : kk


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->