NASIONAL
Bharada E Divonis Ringan, Bisa Tetap Jadi Anggota Polri
KANALKALIMANTAN.COM, JAKARTA – Bharada Richard Eliezer atau Bharada E resmi dijatuhi hukuman ringan jauh di bawah tuntutan jaksa yakni hukuman penjara 1 tahun 6 bulan. Sidang vonis atas kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua itu digelar di PN Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023).
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer dengan hukuman satu tahun enam bulan,” ujar ketua majelis hakim PN Jakarta Selatan Wahyu Iman Santosa membacakan putusan sembari mengetuk palu sidang tiga kali.
Pembacaan vonis hakim itu langsung disambut teriakan para pengunjung di ruang sidang maupun di bagian luar. Richard yang berdiri mendengarkan vonis hakim tampak menahan tangis haru ia langsung menutup wajah dengan kedua tangannya tanda syukur.
Vonis ini seperti tak ada yang menduga, mengingat Richard sebelumnya dituntut oleh jaksa hukuman penjara selama 12 tahun. Bahkan Putri Candrawathi yang sebelumnya dituntut hukuman 8 tahun penjara, justru divonis lebih berat yakni 20 tahun.
Baca juga: Seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama, Ini Harapan Kepala BKPSDM Kapuas
Keputusan majelis hakim yang diketuai hakim Wahyu Iman Santoso langsung bikin geger publik. Jagat media sosial Twitter trending soal Richard Eliezer.
Ucap syukur juga tampak dalam tayangan televisi memperlihatkan keluarga dan orangtua Richard Eliezer yang menyaksikan langsung lewat live televisi. Orangtua Richard langsung berpelukan sujud syukur atas vonis ringan yang dijatuhkan hakim terhadap anaknya.
Sebelumnya, sebagaimana disitat dari live Youtube KompasTV, Rabu (15/2/2023), pakar hukum pidana, Jamin Ginting mengatakan, bahwa sidang vonis terhadap Richard Eliezer adalah sidang yang dapat menjadi panutan.
Bahwa sidang Richard Eliezer ini dapat menjadi “leading case” jika hakim dapat melakukan putusan hukum progresif menghargai Justice Collaborator.
Baca juga: Pererat Silaturahmi, Pemkab HSU-PWRI Peringati Isra Mikraj
Putusan hukum progresif yang dimaksud oleh Jamin Ginting adalah apakah hakim ingin mengembalikan Eliezer sebagai justice collaborator ke kepolisian sebagai reward, maka hakim tidak boleh menghukum Eliezer lebih dari 2 tahun.
“Hukuman tidak boleh lebih dari dua tahun untuk (Richard Eliezer) kembali ke kepolisian,” ujar Jamin Ginting. (Suara.com)
Editor: kk
-
HEADLINE10 jam yang laluMemecah Kemacetan Ibu Kota, Pemko Banjarbaru Bangun Jalan Lingkar Selatan 43 Km
-
Kota Banjarbaru2 hari yang laluTukar Posisi 7 Pejabat Eselon II Pemko Banjarbaru, 91 ASN Mutasi dan Promosi
-
HEADLINE3 hari yang laluBNPB Kerahkan Dua Pesawat Cessna Operasi Modifikasi Cuaca di Kalteng
-
HEADLINE3 hari yang lalu“BAPINTAR” Diskominfo Banjarbaru, Membaca Dinamika Publik dari Informasi Digital
-
Kabupaten Banjar3 hari yang laluPanen Padi di Beruntung Baru, Bupati Banjar Apresiasi Semangat Petani Meski Hadapi Tantangan Cuaca
-
HEADLINE2 hari yang laluSuhu Udara Kalsel Bisa Sentuh 23 hingga 35 Derajat Celsius


