Connect with us

HEADLINE

Besok Sidang Perdana Pilgub Kalsel di MK, Denny Nyatakan Siap Tarung dengan Bukti dan Data!

Diterbitkan

pada

Denny Indrayana menyatakan kesiapan bertarung di MK dalam sidang perdana besok. Foto: kanal

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU– Sengketa hasil Pilgub Kalsel akan digelar besok, Selasa (26/1/2021) di Mahkamah Konstitusi (MK). Sidang perdana ini akan mengagendakan pemeriksaan pendahuluan.

Calon Gubernur Kalsel Denny Indrayana yang mengajukan sengketa hasil Pilgub ini menyatakan kesiapannya dalam memaparkan berbagai bukti, data, dan temuan pelanggaran, ke MK.

“Besok pukul 8 pagi, akan dilakukan pemeriksaan pendahuluan, pemilihan gubernur Kalsel di Mahkamah Konstitusi. Ini adalah agenda tak kalah penting, setelah dalam jangka pendek kita melakukan berbagai langkah evakuasi banjir, untuk jangka menengah kita melakukan penyelamatan Kalsel dengan melakukan sengketa hasil di MK,” kata Denny dalam video keterangannya yang disampaikan ke Kanalkalimantan.com, Senin (25/1/2021).

Denny mengatakan, terjadinya berbagai kecurangan selama pelaksanaan Pilgub mengundang banyak persoalan. Hal tersebut juga sebelumnya telah disampaikan dalam laporan ke Bawaslu Kalsel dan Bawaslu RI.

“Hari ini majalah Tempo, menurunkan laporan utamanya terkait disalah-gunakannya bantuan sosial sembako sebagai bagian pencitraan gubernur petahana. Itu semua akan kita buktikan di MK. Buktikan, bagaimana adanya pengaturan suara. Kami banyak dapat informasi, bukti, indikasi, meski dibantah tidak terjadi adanya kecurangan. Di mana kecurangan tersebut bagian dari upaya manipulatif Pilgub Kalsel,” tegasnya.

Denny pada kesempatan tersebut juga mengundang masyarakat yang memiliki bukti adanya kecurangan Pilgub Kalsel untuk terlibat dalam menyampaikan bukti.

“Saya sebenarnya menghindari untuk bicara politik dalam kondisi saat ini, tapi besok adalah babak yang juga penting dari bagian langkah menyelamatkan Kalsel. Siapa pun, ke depan yang ingin Banua lebih baik, tidak koruptif,” tegasnya.

Sebagaimana disampaikan, Mahkamah Konstitusi (MK) telah menentukan jadwal sidang gugatan sengketa Pilkada 2020. Terdapat 132 gugatan Pilkada yang telah diregistrasi dan masuk dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK). Salah satunya, gugatan Pilgub Kalsel yang akan mulai digelar pada 26 Januari nanti.

Dikutip dari laman MK, pada 26 Januari terdapat 35 gugatan Pilkada yang akan dibacakan mulai sengketa Pilgub Kalimantan Selatan (Kalsel), Pilgub Sumatera Barat, hingga Pilwalkot Surabaya.

Sementara pada 27 Januari, terdapat 35 gugatan yang akan dibacakan mulai dari sengketa Pilwalkot Medan hingga Pilgub Kalimantan Tengah. Adapun sidang pendahuluan hari ketiga atau 28 Januari terdapat 34 gugatan yang akan dibacakan. Mulai dari Pilwalkot Palu hingga Pilbup Lampung Selatan.

Sidang pendahuluan yang terakhir digelar pada 29 Januari dengan 28 gugatan yang akan dibacakan. Gugatan yang akan dibacakan mulai dari sengketa hasil Pilwalkot Tangsel hingga Pilbup Mamuju.

Setelah gugatan dibacakan, sidang berlanjut ke pemeriksaan persidangan. Adapun putusan hasil gugatan Pilkada digelar pada 19-24 Maret.

Sebelumnya, langkah paslon nomor 2 Denny Indrayana-Difriadi juga telah mengajukan perbaikan permohonan perselisihan hasil Pilgub Kalsel. Sejumlah bukti baru diajukan untuk memperkuat dugaan pelanggaran yang disampaikan sebelumnya.

“Perbaikan permohonan ini penting dilakukan mengingat selama masa perbaikan, kami masih terus menerima fakta-fakta dan bukti-bukti dari masyarakat Kalsel tentang pelanggaran serta kecurangan dalam masa pra kampanye, selama masa kampanye, pada saat pemungutan suara hingga rekapitulasi suara,” kata Kuasa Hukum Haji Denny, Febridiansyah.

Perbaikan yang dilakukan, menjadikan penambahan jumlah halaman permohonan dari awalnya 49 halaman menjadi 127 halaman. Bertambah sebanyak 78 halaman atau lebih dari 2,5 kali lipat. “Sedangkan untuk alat bukti, bertambah dari 177 alat bukti menjadi 223 alat bukti, atau bertambah 46 item,” kata mantan Jubir Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ini.

Adapun dari hasil perbaikan permohonan yang kami ajukan, maka dalil-dalil permohonan secara utuh dapat dijelaskan sebagai berikut:
Pada bagian awal permohonan, sebelumnya disampaikan argumentasi tentang penghitungan yang Jurdil di Pilgub Kalsel Tahun 2020. Pelanggaran Pemilu yang TSM, dengan penyalahgunaan kewenangan, program dan kegiatan, yang berdasarkan UU Pilkada sanksinya pembatalan paslon 1. (Kanalkalimantan.com/kk)

 

Reporter : Kk
Editor : Cell

 

 

 


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->