Connect with us

HEADLINE

Bersaksi di Sidang Korupsi Abdul Latif, Begini Pengakuan Mantan Wabup HST Chairansyah

Diterbitkan

pada

Sidang lanjutan kasus gratifikasi dan TPPU dengan terdakwa mantan Bupati HST Abdul Latif di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Rabu (21/6/2023) siang. Foto: rizki

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Mantan Wakil Bupati (Wabup) Hulu Sungai Tengah (HST) HA Chairansyah dihadirkan dalam sidang kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terdakwa Abdul Latif.

Memakai peci hitam dan berkaca mata, Chairansyah duduk di hadapan majelis hakim memberikan kesaksian di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi  (Tipikor) Banjarmasin, Rabu (21/6/2023) siang.

Mantan Wabup HST yang sempat menggantikan terdakwa sebagai Bupati HST ini dimintai keterangan terkait pengetahuannya tentang adanya fee yang diterima Abdul Latif dari para kontraktor di HST.

Dalam persidangan, Chairiansyah mengatakan tidak pernah mendengar atau tidak pernah diberi tahu jika ada fee yang dikumpulkan oleh perusahaan penerima proyek di HST.

Baca juga: Mengintip Sukses Pokmas Ngudi Raya Kembangkan Program RT Mandiri

“Saya tidak tahu terdakwa menerima fee, tidak ada informasi ke saya,” kata Chairansyah di hadapan Ketua Majelis Hakim Jamser Simanjuntak.

Namun, saksi mengatakan pernah diberikan bantuan oleh terdakwa Abdul Latif saat dirinya menikahkan anak berupa 3 ekor sapi dengan nilai Rp 47 juta.

Kemudian ketika mengawinkan anak laki-lakinya, Chairansyah juga diberi bantuan sebesar Rp 58 juta oleh terdakwa.

Lalu saksi juga menyebutkan pernah diberangkatkan umrah oleh terdakwa dengan nilai sebesar Rp 50 juta.

Baca juga: Pemkab Banjar Gelar FGD Program P3DN

Sidang lanjutan kasus gratifikasi dan TPPU dengan terdakwa mantan Bupati HST Abdul Latif di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Rabu (21/6/2023) siang. Foto: rizki

Nilai bantuan berupa sapi, umrah, dan uang tunai itu dikonfirmasi kembali oleh JPU di persidangan dan dibenarkan oleh saksi mantan Wabup HST HA Chairansyah.

Chairansyah menganggap pemberian dari Bupati HST kala itu hanya sebagai bantuan biasa hubungan Bupati dan Wabub tanpa mengetahui darimana terdakwa mendapatkannya.

Setelah itu, saksi juga ditanya terkait hubungannya dengan Fauzan Rifani (pengumpul fee proyek). Chairansyah mengatakan, mengenal Fauzan hanya sebatas sebagai Ketua Kamar Dagang (Kadin) HST kala itu.

Memang diakuinya, sekali ia pernah menghubungi Fauzan untuk meminta bantuan dana sebesar Rp 15 juta untuk kegiatan halalbihalal setelah lebaran tahun 2017.

“Untuk kegiatan halalbihalal, saya bilang minta bukan minjam,” kata saksi di persidangan.

Baca juga: Asa Mewujudkan Kesehatan Usia Tua di Posyandu Lansia Senyum Ceria Alalak Selatan

Pada saat proses penyidikan kasus Abdul Latif beberapa waktu lalu, saksi mengatakan telah mengembalikan uang pemberian terdakwa dan Fauzan Rifani tersebut kepada Penyidik KPK. Sebab disinyalir uang yang diberikan terdakwa kepada saksi tersebut diduga berasal dari gratifikasi.

Dalam persidangan juga diperlihatkan tanda bukti penyitaan pengembalian barang bukti uang tunai sebesar Rp 170 juta dari saksi Chairansyah pada tanggal 23 Oktober 2019 dengan Nomor STPBB/2399/DIK.01.05/23/10/2009.

“Karena diminta KPK saya kembalikan, saya ikhlas mengembalikannya,” ucap saksi.

Diakhir persidangan saksi juga menyampaikan doa kepada terdakwa Abdul Latif yang saat ini masih menjalani sisa masa hukuman dengan perkara berbeda di Lapas Sukamiskin Bandung.

“Mudah-mudahan kita diberikan sehat, dan menajalni kehidupan ini dengan baik di masa-masa yang akan datang,” ujarnya.

Sebelumnya, terdakwa Abdul Latif didakwa JPU telah melakukan tindak pidana gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) sebesar Rp 41 miliar saat menjabat Bupati HST 2016-2017.

Baca juga: Zakly Asswan Emban Tugas sebagai Penjabat Bupati HSU

Dirinya didakwa Pasal berlapis, pertama Pasal 12B Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor.

Kemudian Pasal 3 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Jo Pasal 65 Ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Pidana. (Kanalkalimantan.com/rizki)

Reporter: rizki
Editor: bie


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->