Connect with us

Hukum

Beli Masker Secara Online saat Corona, Warga Klaten Tertipu Rp 30 Juta

Diterbitkan

pada

Ilustrasi jual beli online/ belanja online/ jualan online. Foto: Shutterstock

KANALKALIMANTAN.COM – Wiwid Nugroho (30) warga Trucuk, Kelurahan Palar, Kecamatan Palar, Kabupaten Klaten, Provinsi Jawa Tengah baru saja menjadi korban penipuan. Ia harus kehilangan duit sebesar Rp 30 juta setelah pesan masker secara online tak kunjung dikirim.

Hal tersebut dibenarkan Kasat Reskrim Polres Mojokerto, AKP Dewa Yoga.

“Iya benar, laporannya sudah kami trima minggu lalu. Dari korban, penyidik juga sudah kantongi barang bukti berupa slip bukti transfer melalui ATM dan keterangan saksi-saksi. Termasuk pemeriksaan saksi korban,” ujar Dewa sebagaimana dilansir Beritajatim.com, Sabtu (25/4/2020).

Menurut dia, kejadian ini bermula saat awal April lalu, korban berselancar di aplikasi Facebook (FB) untuk mencari agen masker sensi. Kebetulan saat sedang cari informasi jual beli masker, korban tiba-tiba diberi tahu salah satu teman FB-nya melalui mesenger FB dengan memberikan nomor handphone (HP) agen masker.

“Korban kemudian menghubungi nomor telepon tersebut. Pertanyaan korban dijawab, jika pelaku menjual masker merk sensi dengan harga per boks-nya Rp 150 ribu. Korban kemudian memesan 600 boks sekaligus dengan harga Rp 30 juta. Sebagai komitmen jual beli masker, transaksi dilakukan korban sebanyak dua tahap,” katanya.

Kali pertama, korban mentransfer uang sebesar Rp 15 juta pada, Senin (13/4/2020) sekitar pukul 12.13 WIB. Korban melakukan transaksi di ATM BNI Wilayah Ngoro dengan nomor rekening tujuan BRI atas nama Sarah Oktaviani. Traksaksi ke dua dilakukan pada, Selasa (14/4) sekitar pukul 06.47 WIB di ATM BNI Kecamatan Pungging.

Sementara masker yang dipesan korban juga tak kunjung dikirim. Sadar jadi korban dugaan penipuan dan penggelapan jual beli masker online, korban kemudian melaporkan ke Mapolres Mojokerto untuk ditindak lanjuti. Pihaknya menghimbau masyarakat untuk tidak tertarik dengan jual beli masker secara online di tengah pandemi Covid-19.

“Karena tak jarang momen seperti ini kerap dimanfaatkan pelaku untuk berbuat tindak pidana. Yakni dengan mengambil kesempatan, di momen masyarakat sangat membutuhkan masker. Pelaku mengambil kesempatan menawarkan masker, setelah uang dikirim barang tidak dikirim pada pembeli,” tuturnya.

Disamping menerima laporan masyarakat. Dari Bareskrim Saiber Polri, juga sudah ada aduan online. Dengan alamat patroli saiber.id. masyarakat bisa melapirkan secara online dengan modus menggunakan IT. Di dalam saiber ini, masyarakat bisa mencantumkan alamat akun. “Setelah ada laporan, tentu ada tindakan represif yang dilakuman kepolisian untuk melakukan penyelidikan,” imbuh Dewa.

“Nomor rekening dengan nominal sama yakni sebesar Rp 15 juta, sehingga total yang ditrasfer korban Rp 30 juta untuk pembelian masker sensi 600 boxs pada pelaku. Namun setelah mentransfer uang sebesar Rp 30 juta, pelaku justru tak merespon telepon dari korban,” jelasnya. (suara.com)

Reporter : suara.com
Editor : kk


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->