Connect with us

NASIONAL

Begini Modus Kasus Dugaan Suap Kasus Pajak di Kemenkeu

Diterbitkan

pada

KPK sedang mengusut kasus dugaan suap pajak puluhan miliar rupiah Foto: suara

KANALKALIMANTAN.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan tengah mengusut kasus dugaan suap pajak di Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan. Komisi antirasuah sudah meneken surat perintah penyidikan dalam kasus itu dan mengantongi tersangka.

“Penyidik sekarang sedang bekerja. Buktinya cukup kuat. Nanti kami tetapkan tersangka dan langsung kami tahan orangnya,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, Selasa (2/3) lalu.

Kasus pajak itu diduga melibatkan pejabat di Ditjen Pajak Kemenkeu. Modusnya, kata Alexander, mirip dengan kasus-kasus pajak sebelumnya yang pernah terjadi. Pejabat tertentu diduga menerima suap untuk mengurus wajib pajak perusahaan agar membayar pajak lebih rendah dari seharusnya.

Nilai suap dalam kasus itu disinyalir mencapai puluhan miliar rupiah. “Modusnya bagaimana caranya supaya wajib pajak membayar rendah dengan cara menyuap. Jadi pemeriksaannya agar pajaknya diturunkan,” kata Alexander dilansir mediaindonesia.com.

 

Dalam pengusutan itu, Alexander mengatakan KPK sudah melakukan penggeledahan. Komisi antirasuah juga berkoordinasi dengan Inspektorat Jenderal Kemenkeu. KPK menangani perkara suapnya dan Kemenkeu memeriksa terkait pemeriksaan pajak perusahaan tersebut.

“Kami menangani suapnya. Nanti Irjen dan Dirjen Pajak (Kemenkeu) akan melakukan pemeriksaan ulang terhadap wajib pajak yang dalam pemeriksaan awal itu yang mengandung suap,” kata Alexander.

Menurut sumber Tempo, yang mengetahui proses penyidikan kasus tersebut, ada sejumlah perusahaan yang ditengarai terseret kasus itu. Mereka diduga memberikan sejumlah uang untuk pejabat pajak.

Salah satunya adalah perusahaan tambang batu bara. Perusahaan ini diketahui salah satunya beroperasi di area Pulau Kalimantan bagian selatan.

Perusahaan ini diduga menyetor Rp 30 miliar. Pemberian uang dilakukan melalui konsultan. Pengurusan pemeriksaan pajak diduga dilakukan untuk pajak tahun 2016 dan 2017. Untuk tahun 2016 jumlah kurang bayar pajak perusahaan ini diduga sebesar Rp 91 miliar.

Namun, jumlah kurang bayar yang terdapat dalam Nilai Surat Ketetapan Pajak yang diterbitkan di tahun itu hanya sebesar Rp 70 miliar.

Selanjutnya untuk tahun 2017, jumlah lebih bayar pajak perusahaan ini seharusnya hanya Rp 27 miliar. Namun, jumlah lebih bayar yang ditetapkan di tahun itu justru mencapai Rp 59 miliar.

Meski KPK belum mau menyebutkan nama tersangka, namun profil Direktur Ekstensifikasi DJP Kemenkeu Angin Priyatno menghilang dari laman resmi DJP, per Rabu (3/3).

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati sendiri sudah menegaskan bahwa oknum DJP yang terjerat kasus dugaan suap tersebut sudah dibebas tugaskan. Hanya saja, dirinya juga belum mau membeberkan nama anak buahnya tersebut.

“Terhadap pegawai Direktorat Jenderal Pajak yang oleh KPK diduga terlibat dugaan suap tersebut, dibebas tugaskan dari jabatannya agar mempermudah proses penyidikan KPK. Yang bersangkutan sudah mengundurkan diri,” ujar Menkeu.

Sri Mulyani menyampaikan, saat ini pihaknya akan menjalankan proses hukum sebagaiman yang telah ditetapkan oleh KPK. Menkeu menegaskan dirinya tidak memberikan tolerasi atas tindakan korupsi sebesar apapun serta pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh pegawai di lingkungan Kemenkeu. (Kanalkalimantan.com/mediaindonesia/tempo)

Editor: cell


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->