kriminal banjarbaru
Bebas Usai Dapat Remisi, MH Kembali Berulah Aniaya Warga Cempaka Pakai Parang
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Polres Banjarbaru melalui Polsek Banjarbaru Timur berhasil meringkus pelaku penganiayaan terhadap seorang warga Kelurahan Cempaka, Kecamatan Cempaka, Banjarbaru.
Informasi dihimpun Kanalkalimantan.com, pelaku diketahui berinisial MH alias Kawal (32). Berawal saat korban yakni Solfia Helmi (69) Warga Cempaka, Jalan Kertak Baru RT 22, baru saja berpulang bekerja sebagai buruh bangunan, Rabu (19/8/2020) sekitar pukul 11.00 Wita.
Tiba-tiba korban didatangi oleh pelaku yang kemudian secara membabi buta menyerangnya dari arah belakang dengan menggunakan senjata tajam jenis parang. Atas kejadian itu, korban mengalami luka robek di bagian pergelangan tangan kiri, luka robek pada siku sebelah kanan, luka gores pada punggung sebelah kanan dan luka gores pada pinggang sebelah kanan.
Warga sekitar yang mengetahui kejadian langsung melerai dan mengamankan pelaku. Mendapati laporan ini, petugas Polsek Banjarbaru Timur datang ke TKP dan langsung membawa korban ke Puskesmas Cempaka untuk mendapatkan perawatan terhadap lukanya.

“Pelaku berinisal MH langsung kita amankan bersama barang bukti sebilah sajam jenis parang, untuk dilakukan pemeriksaan,” kata Kapolsek Banjarbaru Timur, Iptu Khamdari.
Setelah melalui pemeriksaan, kata Kapolsek, pelaku melakukan aksi penganiayaannya tersebut secara sadar. Terkait motif aksi tersebut, pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan lebih lanjut.
“Motif penganiayaan yang dilakukan oleh pelaku HM masih kita dalami proses penyidikannya. Tapi kita ketahuu bahwa pelaku merupakan narapidana yang baru keluar dari penjara dalam program asimilasi perkara narkoba,” jelas Iptu Khamdari. Penangkapan pelaku penganiayaan ini bagian dari mendukung program kebijakan Kapolda Kalsel Irjen Pol Dr Nico Afinta dalam rangka pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat.
Atas perbuatannya, MH disangkakan pasal 351 KUHP, tentang penganiayaan dengan ancaman pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah. (Kanalkalimantan.com/rico)
Reporter: Rico
Editor: Cell
-
HEADLINE2 hari yang laluPenyusutan Muka Air Tanah Diduga Jadi Penyebab Jalan Amblas di Pingaran Ilir
-
HEADLINE21 jam yang laluSepekan Operasi Modifikasi Cuaca di Kalsel, Perpanjangan Tunggu Rekomendasi BMKG
-
HEADLINE2 hari yang laluNyaris Setahun, Kabel Telekomunikasi di Panglima Batur Masih Semerawut Tak Tuntas
-
Kabupaten Banjar2 hari yang laluJalan di Pingaran Ilir Amblas, Dinas PUPRP Banjar Gandeng ULM Lakukan Survei
-
Kota Banjarbaru2 hari yang laluAntrean Truk Solar SPBU Loktabat Disiapkan Lokasi Khusus Kantong Parkir
-
Kabupaten Kapuas2 hari yang laluMalam Akrab Kenal Pamit Kapolres Kapuas


