HEADLINE
Bawaslu: Tiga Cabup Banjar Langgar Protokol Kesehatan Covid-19 Saat Kampanye!
KANALKALIMANTAN.COM, MARTAPURA – Hasil pengawasan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Banjar selama tahapan kampanye para calon Bupati Banjar, menemukan pelanggaran protokol kesehatan Covid-19.
Masa kampanye yang dimulai pada 26 September – 5 Desember, Hairul Falah selaku Divisi Pengawasan Bawaslu Banjar menyampaikan, dari tiga calon Bupati saat melakukan kampanye mulai 26 Sep-15 Oktober 2020, melanggar protokol kesehatan pencegahan Covid -19.
Dari 20 Kecamatan yang ada di Kabupaten Banjar, pelanggaran saat kampanye tesebut terjadi di Kecamatan Paramasan, Aluh-aluh, Beruntung Baru, Cintapuri Darussalam, dan Karang Intan.
Di antaranya pelanggaran Untuk pasangan nomor urut 1 (H Saidi Mansyur-Habib Idrus) terjadi di Kecamatan Aluh-aluh, sedangkan pasangan nomor urut 2 (Andin-Guru Oton) di Kecamatan Karang Intan.
Selanjutnya pasangan nomor urut 3 (H Rusli-Guru Fadhlan), terjadi di Kecamatan Beruntung Baru dan Kecamatan Cintapuri Darussalam.
“Pelanggaran terhadap kepatuhan standar protokol kesehatan Covid-19, masih banyak peserta tidak menjaga jarak dan tidak menggunakan maker,” terangnya.

Bawaslu menyampaikan semua paslon Bupati Banjar melanggar protokol Covid-19 saat kampanye. Foto: putra
Dijelaskannya, dalam pelanggaran tersebut Bawaslu bersama jajaran di tingkat Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) sudah melakukan teguran secara lisan dan tertulis.
Dalam peringatan teguran tersebut, selain mengarah ke pihak tim pemenangan Paslon, juga melakukan teguran imbauan kepada masyarakat dan sudah melakukan penerapan standar protokol Covid-19.
“Soal sanksi selain peringatan ketika pelanggaran terus dilakukan, maka sanksi pengurangan massa kampanye akan dikenakan kepada para Paslon yang melanggar protokol kesehatan, hingga pembubaran kampanye,” jelasnya.
Ditambahkannya lagi jumlah kampanye yang sudah meminta izin dari 3 paslon tersbut, di antaranya nomor urut pasangan nomor urut 1 sudah melakukan 17 kali kampanye secara tatap muka.
Dan pasangan nomor urut 2 sudah melakukan kampanye sebanyak 26 kali, lalu di pasanagn nomor urut 3 sudah melakukan 81 kegiatan kampanye.
Menyikapi penemuan pelanggaran protool kesehatan tersebut, Ketua Bawaslu Banjar Fajeri Tamjidillah, menyampaikan harapannya kepada para paslon dalam kurun waktu sisa 50 hari dari kampanye 71 hari, bisa melaksanakan aturan yang sudah ditetapkan.
“Agar tidak terjadinya hal-hal pelanggaran serta hal yang tidak diinginkan, maka patuhilah aturan yang sudah ditetapkan dalam tahapan Pilkada,” ujarnya.
Akan tetapi Bawaslu juga tidak melakukan imbauan kepada Paslon saja, tetapi juga meminta masyarakat agar mematuhi protokol kesehatan Covid-19, serta turut andil dalam pengawasan di tahapan Pilkada 2020.
“Kerja sama yang dibangun bersam, mampu mewujudkan saat Pemilihan Bupati-Wakil Bupati Banjar tahun ini bisa berjalan dengan aman lancar sukses, dan sehat,” harapnya. (kanalkalimantan.com/putra)
Editor : cell
-
HEADLINE2 hari yang laluNapi Kakap di Lapas Cibinong Ada Sambo hingga Harvey Moeis
-
HEADLINE3 hari yang lalu300 Pompa Tak Mampu Jinakkan Karhutla Kalsel
-
HEADLINE2 hari yang laluTemuan Sidak Ombudsman: Hunian Fasilitas Mewah di Lapas Cibinong
-
Kabupaten Kapuas1 hari yang laluISPA di Kapuas Capai 2.465 Kasus, Kecamatan Selat Tertinggi
-
Kabupaten Kapuas2 hari yang laluPosko Induk Karhutla Kapuas Kedatangan Gubernur Kalteng
-
Kota Palangkaraya2 hari yang laluPembunuh IRT di Palangka Raya Ternyata Suami Sendiri


