Connect with us

HEADLINE

Bawaslu Catat 243 Pelanggaran Protokol Kesehatan, ‘Kluster Pilkada’ Bisa Jadi Ancaman Serius!

Diterbitkan

pada

Berbagai pelanggaran protokol kesehatan mengancam penyebaran Covid-19 Foto: republika

KANALKALIMANTAN.COM, JAKARTA – Adanya 8 calon kepala daerah di Kalsel yang terpapar Covid-19 menjadi bukti bahwa Pilkada bisa menjadi ancaman baru penyebaran Covid-19. Terkait hal ini, lembaga pemantau pemilu, mendorong segera dilakukan evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaan penyelenggaraan Pilkada 2020.

Berdasarkan data Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), terhadap 733 bapaslon yang diterima pendaftarannya, di mana 294 paslon adalah petahana. Dari jumlah tersebut, berdasarkan data dari Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan HAM, Mahfud MD, hingga Rabu (9/9/2020), terdapat 59 bapaslon yang terkonfirmasi positif Covid-19 yang tersebar di 21 provinsi.

Jika pelaksanaan protokol kesehatan sulit dilakukan, tahapan pilkada harus ditunda, kata Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem).

Saat ini, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mencatat 243 dugaan pelanggaran protokol kesehatan dalam proses pendaftaran bakal pasangan calon (bapaslon) kepala daerah yang berlangsung selama pendaftaran pasangan beberapa waktu lalu.

Saat proses pendaftaran, bapaslon diiringi oleh massa pendukung yang menyebabkan terjadinya kerumunan orang dan berpotensi menyebarkan Covid-19.

Mendagri ‘tegur keras’ 51 kepala daerah terkait pendaftaran calon pilkada yang ‘tidak mematuhi protokol kesehatan’.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah melakukan evaluasi dan perbaikan terkait kejadian tersebut agar pelaksanaan protokol kesehatan lebih diperketat dalam pelaksanaan tahapan pilkada selanjutnya.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo meminta Menteri Dalam Negeri dan Bawaslu untuk tegas mengawasi dan menindak pihak-pihak yang melanggar protokol kesehatan dalam pesta demokrasi daerah guna mencegah penyebaran virus corona dan munculnya klaster pilkada.

Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) menyebut pelaksanaan pendaftaran bapaslon abai dalam melaksanakan protokol kesehatan.

“Bapaslon secara ramai-ramai konvoi ke KPU untuk mendaftar. Manajemen resiko belum maksimal disiapkan. Kami khawatir jika terus berlangsung akan berpotensi memunculkan klaster baru,” kata Heroik M Pratama, peneliti Perludem, Rabu (9/9/2020).

Dilansir BBCIndonesia.com, Heroik meminta kepada pemerintah, KPU, Bawaslu, DPR, dan pihak terkait untuk melakukan evaluasi total pelaksanaan seluruh tahapan pilkada ke depan.

“Jika tidak dapat memastikan protokol kesehatan dipenuh secara ketat, tidak ada kata lain yaitu menunda tahapan pilkada dan kemudian melakukan evaluasi dan identifikasi ulang protokol kesehatan sampai ada prosedur ketat,” katanya.

Hal sama disampaikan Direktur Eksekutif Pusat Kajian Politik Universitas Indonesia, Aditya Perdana menyebut, proses pendaftaran kemarin merupakan suatu ironi karena seharusnya dapat diantisipasi jika ada persiapan yang matang dalam mencegah kerumunan.

Aditya menjelaskan, dalam situasi normal saja pelaksanaan pilkada sudah dapat dipastikan akan banyak menimbulkan masalah, apalagi dilakukan di tengah wabah virus corona yang kesulitannya berkali-kali lipat.

“Pengalaman kemarin membuka mata bahwa KPU, Bawaslu, aparat keamanan dan pemerintah kelabakan, dan gagap menghadapi situasi. Bahkan saling lempar tanggung jawab dan menyalahkan. Mustinya sense of crisis-nya kuat bahwa ini tidak main-main,” tambah Aditya.

Aditya menjelaskan, tahap pendaftaran hanyalah awal dari potensi besar pelanggaran protokol kesehatan di depan mata yang muncul jika pilkada tetap dilaksanakan namun evaluasi tidak dilakukan.

“Yang paling krusial paling dekat adalah penetapan calon yang diikuti deklarasi calon pilkada damai, saya yakin pengumpulan massa akan terjadi. Saya tidak tahu apa yang akan dilakukan KPU, Bawaslu, aparat kepolisian, teknisnya bagaimana, kita berjalan dalam situasi gelap,” katanya.

KPU Akan Evaluasi
Komisioner KPU I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi menyatakan, KPU terus melakukan banyak perubahan secara progresif, termasuk evaluasi pelaksanaan pendaftaran, dan melakukan simulasi pelaksanaan pilkada.

KPU juga, tambah Dewa, berusaha mendorong pelaksanaan pilkada berlangsung secara darling guna mengurangi kerumunan.

“Tapi ada aturan dalam UU Pilkada, hukum positif kita yang berlaku, seperti contoh pendaftara itu bakal calon harus hadir, kalau tidak maka KPU melanggar.

Kemudian juga dalam kampanye, ada tahap tatap muka dan dialog terbatas. Untuk itu diatur jumlahnya terbatas,” kata Dewa.

Mengenai masukan untuk menunda pilkada jika terjadi peningkatan kasus tajam, menurut Dewa, prosesnya sudah diatur secara jelas dalam UU Nomor 6 tahun 2020 tentang pilkada.

“Kita sudah mengikuti proses panjang bagaimana kemudian pilkada diputuskan dilanjutkan. Tantangan bersama kita yaitu tetap membangun dan menegakan demokrasi dengan tetap menjaga kesehatan dan keselamatan WNI, siapa pun itu,” katanya. (Kanalkalimantan.com/cel/berbagai sumber)

Reporter : Cel/berbagai sumber
Editor : Cell

 


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->