Connect with us

kriminal banjarbaru

Baru Kenal, Anak Perempuan di Banjarbaru Diajak Jalan Berujung Wikwik

Diterbitkan

pada

Ilustrasi persetubuhan. Foto: Luis Dalvan from Pexels

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Baru kenal mau saja diajak kencan, seorang anak perempuan di Banjarbaru menjadi korban pencabulan lelaki yang baru dikenalnya melalui aplikasi kencan.

Korban yang masih di bawah umur itu dipaksa oleh AN (23) melakukan hubungan badan tanpa ikatan sah.

Untuk melancarkan aksi amoral itu, AN melakukan modus ajak korban jalan-jalan dan mampir ke kos.

Belakangan tak sesuai, AN malah membawa korban masuk ke penginapan QQ di Jalan Angkasa, Kelurahan Syamsudinoor, Kecamatan Landasan Ulin, Kota Banjarbaru.

Baca juga: Pembangunan IKN Ancam Orangutan, Lumba-lumba Irrawaddy

Kapolres Banjarbaru AKBP Dody H Kusumah melalui Kasi Humas Kompol Tajudin Noor mengtatakan, saat berada di penginapan, korban sempat menolak beberapa kali, tapi tetap dipaksa masuk oleh pelaku ke dalam kamar.

Korban dipaksa AN melakukan persetubuhan satu kali. Pelaku AN diketahui berstatus mahasiswa tersebut.

“Setelah hasratnya terpenuhi, pelaku mengajak korbannya jalan-jalan ke lapangan Murdjani, kemudian diantar pulang,” kata Kompol Tajudin, Selasa (25/4/2023) siang.

Pelaku AN, sebut Kompol Tajudin, sempat diadang oleh kakak korban saat dalam perjalanan pulang, namun berhasil kabur.

Mendapatkan laporan dari korban, pihak kepolisian langsung melakukan pengejaran terhadap AN hingga ke Kalimantan Tengah.

Pelaku akhirnya berhasil dibekuk oleh Unit Opsnal Reskrim (Macan Barbar) Polsek Liang Anggang dipimpin Aiptu Deden A Lesmana, Timsus Ditreskrimum Polda Kalsel.

“Saat diamankan pelaku sedang tertidur di rumah neneknya, di Pulang Pisau, Kalteng,” sebut Kompol Tajudin.

Baca juga: Arus Balik di Pelabuhan Trisakti Masih sepi, Kapal Bersandar Mulai H+5 Lebaran

Kepada polisi, pelaku AN mengaku baru mengenal korban melalui aplikasi pencarian teman IMO.

Dari keterang AN juga terungkap bahwa pelaku sempat mengancam meninggalkan korban di tempat sepi sebanyak tiga kali, bila tidak mau diajak ‘begituan’.

“Pelaku juga mengaku sempat mengajak korban ke lokasi pemakaman di Jalan Kasturi, untuk meminta oral sex, namun korban menolak,” ungkap Tajudin.

Pelaku AN dijerat pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah, Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang.

“Setelah berhasil diamankan pelaku langsung dibawa ke Polsek Liang Anggang, guna proses hukum lebih lanjut,” terang Kompol Tajudin. (Kanalkalimantan.com/al)

Reporter : al
Editor : kk


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->