kriminal banjarbaru
Baru Kenal, Anak Perempuan di Banjarbaru Diajak Jalan Berujung Wikwik
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Baru kenal mau saja diajak kencan, seorang anak perempuan di Banjarbaru menjadi korban pencabulan lelaki yang baru dikenalnya melalui aplikasi kencan.
Korban yang masih di bawah umur itu dipaksa oleh AN (23) melakukan hubungan badan tanpa ikatan sah.
Untuk melancarkan aksi amoral itu, AN melakukan modus ajak korban jalan-jalan dan mampir ke kos.
Belakangan tak sesuai, AN malah membawa korban masuk ke penginapan QQ di Jalan Angkasa, Kelurahan Syamsudinoor, Kecamatan Landasan Ulin, Kota Banjarbaru.
Baca juga: Pembangunan IKN Ancam Orangutan, Lumba-lumba Irrawaddy
Kapolres Banjarbaru AKBP Dody H Kusumah melalui Kasi Humas Kompol Tajudin Noor mengtatakan, saat berada di penginapan, korban sempat menolak beberapa kali, tapi tetap dipaksa masuk oleh pelaku ke dalam kamar.
Korban dipaksa AN melakukan persetubuhan satu kali. Pelaku AN diketahui berstatus mahasiswa tersebut.
“Setelah hasratnya terpenuhi, pelaku mengajak korbannya jalan-jalan ke lapangan Murdjani, kemudian diantar pulang,” kata Kompol Tajudin, Selasa (25/4/2023) siang.
Pelaku AN, sebut Kompol Tajudin, sempat diadang oleh kakak korban saat dalam perjalanan pulang, namun berhasil kabur.
Mendapatkan laporan dari korban, pihak kepolisian langsung melakukan pengejaran terhadap AN hingga ke Kalimantan Tengah.
Pelaku akhirnya berhasil dibekuk oleh Unit Opsnal Reskrim (Macan Barbar) Polsek Liang Anggang dipimpin Aiptu Deden A Lesmana, Timsus Ditreskrimum Polda Kalsel.
“Saat diamankan pelaku sedang tertidur di rumah neneknya, di Pulang Pisau, Kalteng,” sebut Kompol Tajudin.
Baca juga: Arus Balik di Pelabuhan Trisakti Masih sepi, Kapal Bersandar Mulai H+5 Lebaran
Kepada polisi, pelaku AN mengaku baru mengenal korban melalui aplikasi pencarian teman IMO.
Dari keterang AN juga terungkap bahwa pelaku sempat mengancam meninggalkan korban di tempat sepi sebanyak tiga kali, bila tidak mau diajak ‘begituan’.
“Pelaku juga mengaku sempat mengajak korban ke lokasi pemakaman di Jalan Kasturi, untuk meminta oral sex, namun korban menolak,” ungkap Tajudin.
Pelaku AN dijerat pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah, Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang.
“Setelah berhasil diamankan pelaku langsung dibawa ke Polsek Liang Anggang, guna proses hukum lebih lanjut,” terang Kompol Tajudin. (Kanalkalimantan.com/al)
Reporter : al
Editor : kk
-
HEADLINE3 hari yang lalu
Hasil Pilgub Kalsel: Muhidin-Hasnur 1.629.456 Suara, Acil Odah-Rozanie 348.118 Suara
-
HEADLINE1 hari yang lalu
Catatan Korupsi 2024 Kalsel: Uang Negara Terselamatkan Rp18 Milliar dari 31 Kasus
-
Kabupaten Hulu Sungai Utara1 hari yang lalu
DPPKB HSU Gelar Diseminasi Evaluasi Audit Kasus Stunting
-
Kota Banjarmasin2 hari yang lalu
Ada Perbaikan, Jembatan Simpang Ulin Banjarmasin Ditutup
-
Kabupaten Hulu Sungai Utara1 hari yang lalu
Disdikbud HSU Gelar Festival Panen Hasil Belajar Lokakarya 7 Program Guru Penggerak
-
HEADLINE1 hari yang lalu
Evaluasi Penanganan Anak Tidak Sekolah dan Anak Putus Sekolah di Banjarbaru, Ini Masalah yang Dihadapi