kriminal banjarbaru
Baru Kenal, Anak Perempuan di Banjarbaru Diajak Jalan Berujung Wikwik
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Baru kenal mau saja diajak kencan, seorang anak perempuan di Banjarbaru menjadi korban pencabulan lelaki yang baru dikenalnya melalui aplikasi kencan.
Korban yang masih di bawah umur itu dipaksa oleh AN (23) melakukan hubungan badan tanpa ikatan sah.
Untuk melancarkan aksi amoral itu, AN melakukan modus ajak korban jalan-jalan dan mampir ke kos.
Belakangan tak sesuai, AN malah membawa korban masuk ke penginapan QQ di Jalan Angkasa, Kelurahan Syamsudinoor, Kecamatan Landasan Ulin, Kota Banjarbaru.
Baca juga: Pembangunan IKN Ancam Orangutan, Lumba-lumba Irrawaddy
Kapolres Banjarbaru AKBP Dody H Kusumah melalui Kasi Humas Kompol Tajudin Noor mengtatakan, saat berada di penginapan, korban sempat menolak beberapa kali, tapi tetap dipaksa masuk oleh pelaku ke dalam kamar.
Korban dipaksa AN melakukan persetubuhan satu kali. Pelaku AN diketahui berstatus mahasiswa tersebut.
“Setelah hasratnya terpenuhi, pelaku mengajak korbannya jalan-jalan ke lapangan Murdjani, kemudian diantar pulang,” kata Kompol Tajudin, Selasa (25/4/2023) siang.
Pelaku AN, sebut Kompol Tajudin, sempat diadang oleh kakak korban saat dalam perjalanan pulang, namun berhasil kabur.
Mendapatkan laporan dari korban, pihak kepolisian langsung melakukan pengejaran terhadap AN hingga ke Kalimantan Tengah.
Pelaku akhirnya berhasil dibekuk oleh Unit Opsnal Reskrim (Macan Barbar) Polsek Liang Anggang dipimpin Aiptu Deden A Lesmana, Timsus Ditreskrimum Polda Kalsel.
“Saat diamankan pelaku sedang tertidur di rumah neneknya, di Pulang Pisau, Kalteng,” sebut Kompol Tajudin.
Baca juga: Arus Balik di Pelabuhan Trisakti Masih sepi, Kapal Bersandar Mulai H+5 Lebaran
Kepada polisi, pelaku AN mengaku baru mengenal korban melalui aplikasi pencarian teman IMO.
Dari keterang AN juga terungkap bahwa pelaku sempat mengancam meninggalkan korban di tempat sepi sebanyak tiga kali, bila tidak mau diajak ‘begituan’.
“Pelaku juga mengaku sempat mengajak korban ke lokasi pemakaman di Jalan Kasturi, untuk meminta oral sex, namun korban menolak,” ungkap Tajudin.
Pelaku AN dijerat pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah, Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang.
“Setelah berhasil diamankan pelaku langsung dibawa ke Polsek Liang Anggang, guna proses hukum lebih lanjut,” terang Kompol Tajudin. (Kanalkalimantan.com/al)
Reporter : al
Editor : kk
-
Kalimantan Selatan1 hari yang laluCuaca Kalsel Diprakirakan Masih Cerah, Suhu Udara Capai 36 Derajat Celcius
-
HEADLINE2 hari yang lalu22 Penumpang Kapal Virgo Transport 8 Tak Tercatat Manifes
-
HEADLINE1 hari yang laluSanksi Karhutla, Lima Izin Konsesi Perusahaan di Kalteng-Kalsel-Kalbar Dicabut
-
Kabupaten Kapuas2 hari yang laluPemkab Kapuas Luncurkan QRIS Digitalisasi Pembayaran Retribusi
-
Kabupaten Banjar3 hari yang laluDinsos P3AP2KB Banjar Bantu Warga Pemilik Rumah Tak Layak Huni di Gudang Hirang
-
HEADLINE1 hari yang laluPenyelam Basarnas Berupaya Masuk Kapal Virgo, Kompartemen Bawah Paling Sulit dan Berbahaya


