Kota Banjarbaru
Banjarbaru Selatan Memulai Layanan Sidang Isbat Nikah di Kantor Kecamatan
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Pemerintah Kota (Pemko) Banjarbaru terus berupaya untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, salah satunya pelaksanaan sidang isbat nikah yang tidak perlu datang ke Pengadilan Agama, cukup di kantor kecamatan saja.
Kecamatan Banjarbaru Selatan menjadi pilot project inovasi ini.
Sosialisasi pelaksanaan sidang isbat nikah terpadu di wilayah Kecamatan Banjarbaru Selatan digelar di aula kantor kecamatan, Kamis(20/1/2022) yang dihadiri Lurah se Kota Banjarbaru dan Ketua RT se Kecamatan Banjarbaru Selatan. Narasumber Wali Kota Banjarbaru Aditya Mufti Ariffin, Ketua Pengadilan Agama Kota Banjarbaru Dr H Muhammad Najmi Fajri, SHI MHI dan Camat Banjarbaru Selatan Taufik Purwanto SSTP MAP.
Wali Kota Banjarbaru menuturkan dengan dilaksanakannya sidang isbat nikah di kantor Kecamatan Banjarbaru Selatan, diharapkan bisa menekan angka warga yang belum melaksanakan nikah secara tertulis dan untuk memecahkan permasalahan yang berkaitan ahli waris. Kedepannya Wali Kota mengharapkan agar seluruh kecamatan di Kota Banjarbaru juga bisa melaksanakan program seperti ini.
Baca juga: PJU Terpasang, Jalan A Yani Km 20-24 Liang Anggang Tak Lagi Gelap
“Kedepannya kami berharap di seluruh kecamatan bisa melaksanakan sidang isbat nikah. Karena memang menurut data masih banyak warga yang belum melaksanakan nikah secara tertulis, jadi masih banyak masyarakat yang belum mempunyai dokumen berkaitan dengan pernikahan. Mudah-mudahan dengan program ini bisa menekan angka tersebut dan bisa menjadi jalan untuk memecahkan permasalahan yang ada berkaitan dengan masalah waris dan lain-lain dengan adanya surat nikah,” bebernya.
Camat Banjarbaru Selatan Taufik Purwanto meminta dukungan dari berbagai pihak untuk pelaksanaan sidang isbat nikah terpadu ini, karena sesuai dengan tagline Banjarbaru saat ini yaitu Banjarbaru yang Juara, Maju, Agamis dan Sejahtera.
“Tagline Banjarbaru saat ini adalah Juara (Maju, Agamis dan Sejahtera), di bidang agama ini kita harus bersama-sama minta dukungan pian-pian, untuk kawan-kawan kita yang saat ini terdampak nikah siri, kita bantu hak martabatnya untuk mengikuti sidang isbat nikah terpadu ini,” ujarnya.
Dengan adanya inovasi pelaksanaan sidang isbat nikah terpadu ini diharapkan bisa memecahkan permasalahan yang ditimbulkan akibat pernikahan yang tidak terdaftar secara resmi atau nikah siri, karena urusan administrasi dan sidang isbat nikah bisa dilakukan di kantor kecamatan. (kanalkalimantan.com/al)
Reporter : al
Editor : kk
-
Kota Banjarmasin2 hari yang lalu
Nobar Piala Asia U-23 Indonesia Vs Korea Selatan di Balai Kota Banjarmasin
-
Kota Banjarmasin22 jam yang lalu
Polresta Banjarmasin Tengah Selidiki Kasus Bayi Meninggal Saat Persalinan
-
kriminal banjarbaru3 hari yang lalu
Embat Perhiasan Teman Sendiri, Perempuan 26 Tahun di Banjarbaru Masuk Bui
-
LIPSUS BANJARBARU3 hari yang lalu
Pimpin Kota Banjarbaru Raih 58 Penghargaan Sepanjang 2021-2024
-
HEADLINE3 hari yang lalu
9 Rumah di Gang Kenari Banjarmasin Habis Dilahap Si Merah
-
HEADLINE2 hari yang lalu
Kasus Cuci Uang Narkoba Fredy Pratama, Sang Ayah Divonis 20 Bulan Penjara