Connect with us

Kanal

Banjar Terima Dana Desa Rp 188,5 Miliar, Tapin Cuma Rp 88,5 Miliar

Diterbitkan

pada

Gubernur Sahbirin Noor menyerahkan DIPA kepada Bupati Banjar H Khalilurrahman. Foto : net

MARTAPURA, Kabupaten Banjar merupakan kabupaten yang terbesar dalam menerima Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) serta Dana Alokasi Transfer Provinsi Kalimantan Selatan Tahun Anggaran 2018. Nilai yang diterima mencapai Rp 1,3 triliun lebih. Dari jumlah tersebut, jatah untuk dana desa untuk Banjar juga terbesar dibandingkan daerah lain yakni mencapau Rp 188,566 miliar.

Penyerahan anggaran tersebut disampaikan Gubernur Kalsel H Sahbirin Noor kepada Bupati Banjar H Khalilurrahman di Gedung Ideham Khalid, Banjarbaru, Rabu (13/12) lalu. Terkait peneriman anggaran tersebut, Bupati Khalilurrahman memberikan respon positif dengan adanya kebijakan tersebut, ia juga menginginkan segenap perangkat kerja di Kabupaten Banjar dapat dengan serius menjalankan amanat Presiden Joko Widodo.

“Agar dapat sesegera mungkin memberikan dampak positif kepada seluruh masyarakat, sehingga dapat tercipta masyarakat Kabupaten Banjar yang semakin Sejahtera dan Barokah,” ujar Khalilurrahman.

Di bawah Kabupaten Banjar, daerah lain yang mendapat anggaran dana desa cukup besar adalah Hulu Sungai Utara mencapai  Rp 150,287 miliar, disusul Kotabaru sebanyak Rp 143,959 miliar, dan Barito Kuala sebesar Rp 132,904 miliar. (Selengkapnya Lihat Tabel, Red).

Sebelumnya, pemerintah melalui Menteri Keuangan Sri Mulyani telah menerbitkan PMK Nomor 50/PMK.07/2017 tentang pengelolaan transfer ke daerah dan dana desa. Dalam aturan ini, pemerintah memperketat pencairan anggaran transfer ke daerah agar dapat benar-benar bermanfaat.

Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Boediarso Teguh Widodo mengatakan, khususnya untuk pencairan dana desa, terdapat beberapa perbedaan dalam aturan ini. Namun, pemerintah tidak membedakan pencairan tahap I pada aturan terbaru dengan aturan sebelumnya.

“Persyaratan untuk tahap 1 yang 60% sama, yaitu Perda APBD dan Peraturan Kepala Daerah, Walikota, atau Bupati tentang pedoman pembagian dana desa dan penetapan dana desa di setiap desa. Ketiga, laporan realisasi dan konsolidasi dari penggunaan dana desa. Lalau 3 syarat terpenuhi maka sudah bisa disalurkan 60%,” ungkapnya.

Perbedaan terdapat pada pencairan tahap II. Dalam proses pencairan ini, pemerintah daerah harus memberikan laporan pemanfaatan dana desa tahap pertama.

“Bedanya untuk tahap 2 yang 40%, pertama harus ada laporan realisasi dan konsilidasi dari penggunaan dana desa tahap pertama. Kedua, minimum penyaluran dana desa dan RKUD (Rekening Kas Umum Daerah) ke Rekening dana desa 70%. Kalau tahun lalu kan 50%. Yang ketiga yang baru, kalau capaian outlook sudah 50%. Nah penyalruan dari RKUD ke rekening desa, untuk tahap 1 satu ada Perdes tentang APBDes, dan kedua laporan realisasi penggunaan dana desa,” tuturnya.

Artinya pemerintah akan melihat secara detail pemanfaatan dana desa ini. Tak hanya penyerapan anggaran, pemanfaatan anggaran pun juga akan diperhatikan oleh pemerintah.(devi/okz)

Tabel : Penerimaan Dana Desa untuk Kabupaten di Kalsel

Daerah

Besaran

Banjar Rp 188,566 miliar
Hulu Sungai Utara Rp 150,287 miliar
Kotabaru Rp 143,959 miliar
Barito Kuala Rp 132,904 miliar
Hulu Sungai Tengah Rp 112,418 miliar
Hulu Sungai Selatan Rp 103,806 miliar
Tanah Bumbu Rp 105,838 miliar
Balangan Rp 105,312 miliar
Tanah Laut Rp 93,465 miliar
Tabalong Rp 91,449 miliar
Tapin Rp 88,565 miliar


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->