Kanal
Banjar Terima Dana Desa Rp 188,5 Miliar, Tapin Cuma Rp 88,5 Miliar
MARTAPURA, Kabupaten Banjar merupakan kabupaten yang terbesar dalam menerima Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) serta Dana Alokasi Transfer Provinsi Kalimantan Selatan Tahun Anggaran 2018. Nilai yang diterima mencapai Rp 1,3 triliun lebih. Dari jumlah tersebut, jatah untuk dana desa untuk Banjar juga terbesar dibandingkan daerah lain yakni mencapau Rp 188,566 miliar.
Penyerahan anggaran tersebut disampaikan Gubernur Kalsel H Sahbirin Noor kepada Bupati Banjar H Khalilurrahman di Gedung Ideham Khalid, Banjarbaru, Rabu (13/12) lalu. Terkait peneriman anggaran tersebut, Bupati Khalilurrahman memberikan respon positif dengan adanya kebijakan tersebut, ia juga menginginkan segenap perangkat kerja di Kabupaten Banjar dapat dengan serius menjalankan amanat Presiden Joko Widodo.
“Agar dapat sesegera mungkin memberikan dampak positif kepada seluruh masyarakat, sehingga dapat tercipta masyarakat Kabupaten Banjar yang semakin Sejahtera dan Barokah,†ujar Khalilurrahman.
Di bawah Kabupaten Banjar, daerah lain yang mendapat anggaran dana desa cukup besar adalah Hulu Sungai Utara mencapai Rp 150,287 miliar, disusul Kotabaru sebanyak Rp 143,959 miliar, dan Barito Kuala sebesar Rp 132,904 miliar. (Selengkapnya Lihat Tabel, Red).
Sebelumnya, pemerintah melalui Menteri Keuangan Sri Mulyani telah menerbitkan PMK Nomor 50/PMK.07/2017 tentang pengelolaan transfer ke daerah dan dana desa. Dalam aturan ini, pemerintah memperketat pencairan anggaran transfer ke daerah agar dapat benar-benar bermanfaat.
Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Boediarso Teguh Widodo mengatakan, khususnya untuk pencairan dana desa, terdapat beberapa perbedaan dalam aturan ini. Namun, pemerintah tidak membedakan pencairan tahap I pada aturan terbaru dengan aturan sebelumnya.
“Persyaratan untuk tahap 1 yang 60% sama, yaitu Perda APBD dan Peraturan Kepala Daerah, Walikota, atau Bupati tentang pedoman pembagian dana desa dan penetapan dana desa di setiap desa. Ketiga, laporan realisasi dan konsolidasi dari penggunaan dana desa. Lalau 3 syarat terpenuhi maka sudah bisa disalurkan 60%,” ungkapnya.
Perbedaan terdapat pada pencairan tahap II. Dalam proses pencairan ini, pemerintah daerah harus memberikan laporan pemanfaatan dana desa tahap pertama.
“Bedanya untuk tahap 2 yang 40%, pertama harus ada laporan realisasi dan konsilidasi dari penggunaan dana desa tahap pertama. Kedua, minimum penyaluran dana desa dan RKUD (Rekening Kas Umum Daerah) ke Rekening dana desa 70%. Kalau tahun lalu kan 50%. Yang ketiga yang baru, kalau capaian outlook sudah 50%. Nah penyalruan dari RKUD ke rekening desa, untuk tahap 1 satu ada Perdes tentang APBDes, dan kedua laporan realisasi penggunaan dana desa,” tuturnya.
Artinya pemerintah akan melihat secara detail pemanfaatan dana desa ini. Tak hanya penyerapan anggaran, pemanfaatan anggaran pun juga akan diperhatikan oleh pemerintah.(devi/okz)
Tabel : Penerimaan Dana Desa untuk Kabupaten di Kalsel
Daerah |
Besaran |
Banjar | Rp 188,566 miliar |
Hulu Sungai Utara | Rp 150,287 miliar |
Kotabaru | Rp 143,959 miliar |
Barito Kuala | Rp 132,904 miliar |
Hulu Sungai Tengah | Rp 112,418 miliar |
Hulu Sungai Selatan | Rp 103,806 miliar |
Tanah Bumbu | Rp 105,838 miliar |
Balangan | Rp 105,312 miliar |
Tanah Laut | Rp 93,465 miliar |
Tabalong | Rp 91,449 miliar |
Tapin | Rp 88,565 miliar |
-
Kota Banjarmasin1 hari yang lalu
Nobar Piala Asia U-23 Indonesia Vs Korea Selatan di Balai Kota Banjarmasin
-
Kota Banjarmasin3 hari yang lalu
Nyawa Lelaki di Banjarmasin Berakhir dalam Lilitan Ayunan Hammock
-
kriminal banjarbaru2 hari yang lalu
Embat Perhiasan Teman Sendiri, Perempuan 26 Tahun di Banjarbaru Masuk Bui
-
LIPSUS BANJARBARU2 hari yang lalu
Pimpin Kota Banjarbaru Raih 58 Penghargaan Sepanjang 2021-2024
-
Kota Banjarbaru2 hari yang lalu
Jelang Subuh, Jago Merah Hanguskan Dua Rumah di Bangkal
-
HEADLINE2 hari yang lalu
9 Rumah di Gang Kenari Banjarmasin Habis Dilahap Si Merah