Connect with us

Hukum

Bahu Jalan Dipakai Berjualan, Satpol PP Banjarmasin Belum Bertindak

Diterbitkan

pada

Salah satu titik bahu jalan di kota Banjarmasin yang dipergunakan berjualan. Foto : ammar

BANJARMASIN, Bisnis musiman jasa penukaran uang pecahan dan penjual takjil pinggir jalan tumbuh subur mewarnai setiap bahu jalan di Kota Banjatmasin. Fnomena musiman itu selain merusak pemandangan juga menjadi sumber kemacetan, karena para pelanggan tukar uang parkir di badan jalan, dari sepeda motor hingga mobil.

Riska Saputri, mahasiswa dari FKIP ULM mengaku sangat terganggu apabila ada pedagang ada di bahu jalan atau pedagang yang memanfaatkan trotoar untuk berjualan.

“Sangat terganggu, mereka para pedagang atau para jasa penukaran uang menaruh barang dagangan ataupun sepeda motor persis di trotoar,” katanya.

Menanggapi kondisi pelanggaran tersebut, Kepala Satpol PP dan Damkar Kota Banjarmasin Hermansyah mengatakan, trotoar itu untuk pejalan kaki, jadi apabila digunakan untuk berjualan atau yang lainnya jelas menyalah gunaan fasilitas umum.

“Bahu jalan atau trotoar digunakan untuk para pejalan kaki, bukan untuk berdagang dan lainnya,” tegas Kasatpol PP Banjarmasin, Senin (4/6).


Belakangan diakui Hermansyah, marak bermunculan para jasa penukaran uang, sangat rentan adanya tindakan kriminal. “Selain melanggar Perda, hal ini juga mengundang kriminalitas,” tegasnya.

Lalu akan diapakan pelanggar-pelanggar Perda itu? Hermansyah mengaku masih akan terus melakukan pemantauan bersama dengan jajaran terkait untuk menertibkan para pedagang-pedagang yang ada di bahu jalan kota Banjarmasin. Bila saat penertiban langsung dilakukan pengangkutan dan pembinaan. (ammar)

Reporter :
Editor : Abi Zarrin Al Ghifari


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->