Connect with us

Kanal

Bahas Pelaksanaan Anggaran, Wabup Batola Rahmadian Noor Vicon Bersama Mendagri

Diterbitkan

pada

: Wabup Batola Rahmadian Noor mengikuti video conference yang diselenggarakan Mendagri Tito Carnavian

KANALKALIMANTAN, MARABAHAN – Wakil Bupati Barito Kuala (Batola) Rahmadian Noor mengikuti video conference (Vicon) yang diselenggarakan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Carnavian bersama Kepala BPKP Muhammad Yusuf Ateh, Kepala BPK Agung Firman Sampurna, Kepala LKPP Roni Dwi Susanto, Ketua KPK Firli Bahuri, dan Kepala Kabareskrim Komjen Listyo Sigit Prabowo,  di Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo), Jumat (10/4/2020).

Selain Wabup, vicon yang membahas pelaksanaan anggaran dan pengadaan barang/jasa di daerah dalam upaya pencegahan dan penanganan penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) ini juga diikuti Pj Sekda Batola Abdul Manaf, Inspektur Kabupaten Batola Ismet Zulfikar, Kepala BPKAD Samson, Kabag P2BJ Tajudin, dan Kabag Humpro Hery Sasmita.

Mendagri Tito Carnavian mengatakan, dampak mewabahnya Covid-19 menyebabkan Indonesia mengalami masalah kesehatan yang bertimbal balik kepada masalah ekonomi. Oleh karenanya, strategi dalam penanganannya mengutamakan kesehatan publik. Serta menjaga ekonomi agar tidak sampai jatuh terlalu dalam.

“Krisis Covid-19 memiliki dampak ekonomi yang luar biasa. Tidak bisa ditandingi oleh krisis yang pernah dialami dunia sebelumnya. Menyebabkan berbagai sektor lumpuh,” katanya.

Dampak dari Covid-19, papar Mendagri, menyebabkan pendapatan negara dan daerah akan berkurang. Dimana hal ini jelas membawa pengaruh pada transfer ke daerah.

Walhasil, pemerintah mengeluarkan sejumlah aturan melakukan perubahan APBN dengan dikeluarkannya Perppu yang salah satunya Perubahan APBN mengarah kepada rasionalisasi. Di samping tentunya APBD juga mengalami tekanan karena pengurangan tranfer dari pusat maupun dari PAD yang ada di daerah.

Selaku pembina pemerintah daerah, papar Tito, Mendagri sudah mengeluarkan Permendagri Nomor 20 Tahun 2020 yang memberikan kewenangan kepada kepala daerah untuk melakukan realokasi dan refocus anggaran. emendagri juga telah mengeluarkan Instruksi Mendagri Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pencegahan Penyebaran dan Percepatan Pananganan Covid-19 di lingkungan pemda. Terdapat beberapa penekanan dalam Instruksi Mendagri.

Yaitu melakukan percepatan penggunaan alokasi anggaran kegiatan tertentu (refocusing) dan perubahan alokasi anggaran untuk meningkatkan kapasitas yang difokuskan pada penanganan kesehatan, penanganan dampak ekonomi, dan penyediaan jaring pengaman sosial (social sefety net).

Kepala BPKP Muhammad Yusuf Ateh menjelaskan, dalam penanganan Covid-19, BPKP memberikan instruksi Kepala Perwakilan BPKP se-Indonesia agar secara proaktif bekerjasama dengan pemerintah daerah untuk memberikan pendampingan dalam melakukan realokasi dan refocusing kegiatan.

“Pendampingan dalam pengadaan barang dan jasa harus dilakukan secara epat, tepat dan akuntabel,” katanya.(kanalkalimantan.com/rdy)

 

Reporter : Rendy
Editor : Cell

 


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->