Connect with us

HEADLINE

Audit Itjen Kemendagri ‘Mentahkan’ Rencana Kunker Dewan Kalsel ke Luar Negeri

Diterbitkan

pada

Rencana kunjungan dewan keluar negeri terkendala sejumlah aturan Foto: net

BANJARMASIN, Rencana matang yang sudah disusun DPRD Kalsel untuk kunjungan kerja (kunker) ke luar negeri di sisa akhir masa tugas nampaknya harus ditunjau ulang. Baru-baru ini, Tim Audit Inspektorat Jenderal (Itjen) Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) RI menyatakan, keberangkatan Dewan ke luar negeri harus diperkuat dengan Peraturan Gubernur (Pergub). Kunker di akhir tugas yang tinggal ‘seumur jagung’ ini menjadi sorotan, salah satunya terkait anggaran yang mencapai Rp 3,5 miliar.

Kepala Bagian (Kabag) Persidangan Sekretariat DPRD Provinsi Kalsel, M Zaini mengatakan, terkait hasil audit Itjen Kemendagri tersebut, pihaknya akan memaksimalkan penyusunan pada sisa waktu sebelum Agustus ini. Sebab September nanti, merupakan bulan terakhir masa jabatan Dewan Provinsi Kalsel Periode 2014-2019. “Diusahakan di Juli-Agustus ini, karena kalau September akan mepet sekali,” katanya.

Sebagaimana dilansir tribunnews.com, Zaini mengatakan, selain dasar hukum Permendagri dan Permenkeu, dasar hukum dari Pergub diperlukan karena perjalanan dinas ke luar negeri menggunakan sumber dana dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (ABPD). Walaupun sudah ada Pergub yang mengatur terkait hal ini yaitu pada Pergub Nomor 25 Tahun 2016, namun dalam Pergub tersebut belum terdapat lampiran rincian tarif diantaranya besaran uang saku dan yang lainnya.

Memfasilitasi terwujudnya rencana perjalanan dinas para Anggota Dewan, pihaknya mengusulkan revisi Pergub tersebut sehingga jika benar dilaksanakan tak akan bermasalah di waktu yang akan datang. “Jadi proses memang masih panjang, ini nanti harus ada kerangka acuan kerja dan urgensinya diteruskan ke Gubernur dan di analisa oleh beliau. Jika disetujui lalu diteruskan ke Kemendagri,” kata M Zaini.

Selain itu, usulan tersebut juga akan melalui proses analisa oleh Kemendagri. Jika disetujui, barulah bisa mendapatkan paspor biru sebagai paspor kedinasan untuk laksanakan perjalanan dinas ke luar negeri.

Walaupun sudah mengantongi paspor biru, pihaknya juga harus terlebih dahulu mengantongi respon resmi dari pemerintah negara tujuan yang menerima kunjungan kedinasan. Tak hanya dari sisi administrasi, aspek teknis juga menurut M Zaini bisa memakan waktu contohnya untuk menyamakan persepsi para Anggota Dewan di masing-masing Komisi terkait tujuan negara.

Hingga Bulan Juni 2019 ini, menurut M Zaini baru Komisi IV DPRD Provinsi Kalsel yang mengusulkan negara tujuan perjalanan dinas ke luar negeri yaitu ke Jepang atau Brunei Darussalam. Dengan pagu anggaran Rp 65 juta per orang, nantinya masing-masing Komisi akan dibagi menjadi tiga kelompok untuk laksanakan perjalanan dinas ke provinsi berbeda di negara tujuan.

Sebelumnya rencana kunjungan ke luar negeri ini mengundang pro dan kontra. Pengamat Politik Kalsel Muhammad Uhaib, menilai kunker tersebut justru akan menggerus kepercayaan kepada dewan.

Ia mengatakan. lebih bermanfaat jika anggaran dialokasikan pada sektor pembangunan, pemberdayaan sosial ekonomi, dan pendidikan. “Jangan memanfaatkan lembaga legislatif menjadi rekreatif yang tidak memiliki signifikan bagi publik,” terangnya.

Dia menyarankan, ada baiknya DPRD Kalsel mengurungkan niat untuk kunker ke luar negeri tersebut. “Kegiatan kunker ini seperti dibuat-buat atau lebih rekreatif dibandingkan menghasilkan hasil yang substantif,” katanya.

Hal sama disampaikan pakar hukum Universitas Lambung Mangkurat (ULM) Daddy Fahmanadie mengatakan, alangkah bagusnya jika dijadwal ulang dalam waktu yang tepat oleh anggota dewan. “Dalam kacamata hukum secara yuridis melawan hukum suatu perbuatan tentu ditentukan dalam bentuk apakah perbuatan tersebut memenuhi kriteria sebagai delik, dan apakah dalam perbuatan tersebut terdapat unsur yang dikatakan melawan hukum, dalam hal kunjungan oleh anggota dewan itu menurut aturan tidak merupakan perbuatan melawan hukum,” katanya.

Dia mengatakan justru terdapat dalam mekanisme peraturan serta rencana kerja yang ditetapkan sehingga hal tersebut positif saja. Namun secara etika sosial kemasyarakatan seyogyanya kunjungan tersebut mungkin bisa saja ditunda terlebih dahulu dalam kerangka waktu yang tepat sehingga relevan dengan kondisi dan dinamika saat ini.

“Apakah bisa dijerat? Ya bisa saja terjerat hukum, jika kemudian dalam prosesnya terdapat keadaan yang ada potensi melawan hukum katakanlah dalam proses kunjungan tersebut terjadi perbuatan korupsi, atau hal-hal lain seperti penggelembungan anggaran perjalanan dinas,” katanya.

Pun disampaikan Peneliti Pusat Kajian Anti Korupsi dan Good Governance Universitas Lambung Mangkurat (ULM), M Erfa Redhani. Ia menilai walaupun memang memiliki landasan hukum dan diperbolehkan, namun dewan harus memperhatikan beberapa hal sebelum mengambil keputusan untuk laksanakan kunker ke luar negeri, yaitu aspek urgensi dan transparansi.

Dilihat dari sisi waktu pelaksanaan yaitu di tahun penghujung masa jabatan yang menyisakan beberapa bulan ini, Erfa berpendapat harus ada urgensi yang relevan atas studi komparasi ke luar negeri tersebut. Apakah manfaat dan hasil dari studi komparasi ke luar negeri tersebut bisa bermanfaat efektif untuk kinerja DPRD di sisa masa jabatannya.(cel/trb)

Reporter : Cel/trb
Editor : Chell


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->