Connect with us

Kota Banjarmasin

AS ‘Pelahap’ Anak Sendiri Diancam Penjara 20 Tahun, Dipecat Secara Tidak Hormat!

Diterbitkan

pada

Ilustrasi tindak kekerasan seksual. Foto: Anete Lusina from Pexels

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Tindak pidana persetubuhan tersangka oknum ASN Pemko Banjarmasin di salah satu kelurahan di Banjarmasin, bakal berakhir oenjara dan ancaman pencopotan seragam. AS (46) terancam hukuman 20 tahun penjara dan terancam dipecat secara tidak hormat dari korps pegawai negeri.

Ya, AS saat ini ditahan di Mapolresta Banjarmasin karena tuduhan tindak pidana persetubuhan terhadap anak kandung sendiri tersebut akan dijatuhkan dengan Undang-Undang perlindungan anak. Pasal yang dikenakan adalah 81 ayat 3 UU nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.

Terkait kasus asusila oknum ASN AS, Penjabat Sekda Kota Banjarmasin Mukhyar dengan tegas mengatakan, yang bersangkutan akan diberhentikan secara tidak hormat.

“Bila ada keputusan pengadilan inkrah, akan diberhentikan secara tidak hormat, segala haknya, seperti uang pensiun dan lain sebagainya ditiadakan,” tegas Mukhyar.

 

Menurut Mukhyar, AS jelas sudah mencoreng nama baik Pemerintah Kota Banjarmasin dan perbuatannya sudah tak bisa lagi ditolerir. Dirinya berharap semoga tak ada lagi ASN yang terjerat kasus, baik narkotika ataupun asusila.

Belakangan diketahui AS selama bertugas juga sering melakukan pelanggaran disiplin pegawai negeri.

“Memang yang bersangkutan (AS, red) sering juga berulah pelanggaran disiplin, kerap meninggalkan tugas, tidak masuk kerja. Beberapa kali pernah mendapatkan sanksi disiplin,” tutur Mukhyar.

Sejatinya kasus ini menjadi pelajaran bagi ASN lainnya. Mukhyar berharap ke depan peristiwa serupa tidak terulang lagi.

“Tak bisa lagi ditolerir. Entah kedapatan memakai narkotika dan tindak kejahatan lainnya. Semoga tak ada lagi ASN yang terjerat kasus,” tutupnya.

AS diduga menyetubuhi anak sendiri karena tak kuasa menahan hawa nafsu akibat ketagihan nonton film dewasa.

Perbuatan ayah kepada anak sendiri tersebut diketahui sudah sering dilakukan sejak anaknya masih duduk di bangku kelas enam SD, hingga kini sudah duduk di kelas dua SMP.

Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Rachmat Hendrawan mengatakan, tindak pidana persetubuhan terhadap anak kandung sendiri tersebut akan dijatuhkan dengan Undang-Undang perlindungan anak.

“Atas perbuatannya pelaku akan kita jerat dengan pasal 81 ayat 3 Undang-Undang nomor 35 tahun 2014,” ucap Kapolres Kota Banjarmasin.

Dalam melakukan aksinya, AS mengakui tidak dalam pengaruh alkohol ataupun narkoba. Tersangka menyetubuhi anak kandungnya dalam keadaan sadar.

“Pelaku melakukannya dalam keadaan sadar, dan pelaku sudah sebanyak empat kali melakukan aksi, awalnya pelaku melakukan sejak tahun 2019 lalu,” pungkas Kombes Pol Rachmat Hendrawan. (kanalkalimantan.com/bie)
Reporter: bie
Editor : kk


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->