Connect with us

NASIONAL

AS Hikam Kritik Rencana PBNU Beri Pendampingan Hukum ke Mardani Maming

Diterbitkan

pada

AS Hikam kritisi rencana pendampingan hukum LPBH NU terhadap Mardani Maming. Foto: ist

KANALKALIMANTAN.COM, JAKARTA– Rencana PBNU memberikan pendampingan hukum terhadap Mardani Maming yang menjabat Bendahara Umum (Bendum) PBNU karena menjadi tersangka dalam kasus korupsi IUP saat menjabat Bupati di Tanah Bumbu, menjadi sorotan sejumlah pihak. Salah satunya dari mantan Menrisitek RI era Presiden KH Abdurraham Wahid, Muhammad AS Hikam.

Hikam mengatakan, penetapan tersangka Mardani Maming oleh KPK tidak berhubungan dalam statusnya sebagai pengurus PBNU, tapi sebagai individu.

Maka rencana Lembaga Penyuluhan dan Bantuan Hukum NU (LPBH NU) memberi pendampingan hukum, dinilai kurang tepat.

“Masalahnya bantuan hukum itu dilakukan ketika Mardani Maming masih dalam posisi sebagai Bendum. Ini akan menciptakan kegaduhan di kalangan sebagian warga NU. Sebab akan menciptakan kesan seolah-olah PBNU tidak peka terhadap marwah NU yang berdasarkan akhlaqul kharimah. Moral authority atau otoritas moral para elit PBNU akan dipertanyakan publik,” kata Hikam melalui keterangan tertulis yang diterima Rabu (29/6/2022).

 

Baca juga  : Wajah Baru Kota Paringin, Siap Kerjakan Taman Sanggam dan Jalan Kembar

Menurut Hikam, memberikan bantuan hukum sah-sah saja dan baik, namun sebaiknya dilakukan setelah Mardani menonaktifkan diri atau dinonaktifkan.

Hikam menyarankan agar Mardani Maming legowo menonaktifkan diri sebagai Bendum PBNU agar dapat berkonsentrasi menghadapi kasus hukumnya.

“Menonaktifkan diri adalah cara yang terhormat agar tidak melibatkan nama PBNU, NU dan warga Nahdliyin. Jika nanti tidak ada masalah dan sudah diputuskan secara sah tidak bersalah, maka beliau bisa aktif kembali sebagai Bendum,” tambahnya.

Ia pun meminta Ketua Umum PBNU KH Yahya Cholil Staquf agar secara tegas bersikap di tengah pro kontra di kalangan akar rumput nahdliyin.

 

Baca juga  : Bupati Kapuas Melayat ke Rumah Duka Lurah Palingkau Lama

“Sikap PBNU hari ini yang enggan menanggapi masukan dari sebagian warga NU akan berdampak buruk bagi marwah NU. Sikap menunda atau bahkan membela Mardani H Maming sebagai Bendum PBNU, saya rasa akan berdampak kurang baik bagi NU, PBNU dan warga Nahdliyin,” tambahnya.

Menurut Hikam, PBNU yang sejak awal tidak tegas bersikap dengan menyatakan mempelajari kasus tersebut, justru memunculkan berbagai spekulasi, serta berpotensi membangun opini kurang baik dari masyarakat terhadap NU.

“Padahal kasus ini sudah terjadi cukup lama dan nama NU serta PBNU sudah dibawa-bawa dalam perbincangan publik. Jika PBNU tidak tegas dalam menyatakan sikap terhadap kasus ini, maka akan menimbulkan berbagai spekulasi,” tegas Hikam.

Seperti diketahui, LPBH NU memastikan akan memberikan pendampingan hukum kepada Bendum Mardani dalam berpekara dengan KPK.

 

Baca juga : Empat Desa di Babirik Mulai Manfaatkan Drone untuk Basmi Gulma di Lahan Pertanian

“Ya untuk ini kami melakukan pendampingan hukum, LPBH PBNU,” kata Abdul Hakim Aqso, Sekertaris LPBH NU kepada wartawan di Kantor PBNU, Jakarta Pusat, Selasa (28/6/2022).

Pada hari yang sama, Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK RI) melakukan penggeledahan ke Apartemen Kempinski Residence Jakarta Pusat, tempat tinggal mantan Mardani Maming.

Penggeledahan ini merupakan bagian dari penyidikan Mardani Maming sebelumnya ditetapkan KPK sebagai tersangka terkait dugaan suap izin usaha pertambangan (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, pada tahun 2011 lalu.

Kuasa hukum Mardani Maming, Ahmad Irawan, merasa terdapat kejanggalan dalam penetapan tersangka terhadap kliennya dari sisi substansi kasus dan prosedur kasus.

Pada hari Senin, 27 Juni 2022, Mardani H Maming mendaftarkan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas penetapan dirinya menjadi tersangka oleh KPK. Dalam gugatannya, Mardani meminta hakim untuk membatalkan penetapan dirinya sebagai tersangka. (Kanalkalimantan.com/kk)

Reporter : kk
Editor : cell


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->