Connect with us

Politik

Ada 20.694 Orang Pindah Memilih di Kalsel dan 14.533 Pemilih Keluar Kalsel

Diterbitkan

pada

KPU Kalsel menetapkan DPTb dalam pleno Kamis (21/3) Foto : net/kumparan

BANJARMASIN, KPU Kalsel menetapkan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) Kalsel melalui rapat pleno, Kamis (21/3). Divisi Data dan Informasi KPU Kalsel Siswandi Reyaan mengatakan, dari hasil rapat pleno tersebut diketahui ada 20.694 pemilih yang akan pindah memilih ke Kalsel yang tersebar pada 13 kabupaten/kota.

“Sebaliknya, juga ada ada 14.533 pemilih Kalsel yang keluar. Bisa keluar antar desa, bisa antar Kecamatan, kabupaten, provinsi dan negara,” terangnya.

Berdasarkan hasil tersebut, KPU Provinsi Kalsel menambah 24 TPS dari total keseluruhan sekitar 13 ribu TPS pada 13 kabupaten kota yang akan mengakomodir semua DPTb. Terbanyak ucapnya yakni untuk wilayah Tabalong.

Dilansir tribunnews.com, DPTb masuk pada kabupaten itu mencapai 1.600 orang dan mendapatkan tambahan 12 TPS. Selain itu pada lokasi Lembaga Permasyarakatan atau  Lapas, sebagaimana di Banjarbaru mendapatkan satu TPS. Termasuk pula di Kabupaten Tanah Bumbu  yang akan di tambah sebanyak 10 TPS. Kemudian di Hulu Sungai Tengah, satu TPS dan

Khusus di Banjarmasin ucapnya tidak ada penambahan TPS karena TPS yang tersedia sudah mengakomodir semua daftar pemilih, termasuk DPTb. Mereka yang merupakan DPTb disampaikan Siswandi akan mendapatkan surat suara tergantung wilayah pindahnya. Kebanyakan DPTb akan kehilangan surat suara untuk DPRD Kota, DPRD Provinsi (apabila beda Dapil) serta DPR RI (apabila beda Dapil). Namun maksimal ujarnya DPTb akan mendapatkan surat suara Capres dan Cawapres, kemudian bisa pula mendapatkan surat suara Caleg DPD.

Kepengurusan DPTb atau form A5 sudah ditutup sejak 17 Maret 2019 kemaren. Sehingga KPU kota dan kabupaten pun tidak lagi menerima pelayanan untuk hal tersebut. Namun ujarnya bisa saja apabila regulasi berubah.

“Proses pindah memilih itu sudah ditutup tanggal 17 Maret pukul 16.00. Apakah bertambah atau tidak, itu tergantung regulasi yang akan datang. Jadi kita tidak bisa memastikan,” ungkapnya.

Sementara itu mengenai warga yang namanya tidak terdaftar pada Pemilu 2019, disampaikan Siswandi bisa mendatangi TPS pada pukul 12.00 di hari H. catatan penting, pemilih tersebut harus berdomisili di desanya. Apabila desa, maka tidak bisa mencoblos. Jika dilanjutkan mencoblos pada bukan desa domisili, maka akan dilakukan penghitungan ulang surat suara.

Komisioner KPU Kota Banjarmasin Bidang Program dan Data, Rahmiyati mengatakan, penambahan DPTb di Banjarmasin tidak begitu signifikan. Selain itu jumlah TPS sebanyak 1.870 memenuhi pemilih yang ada.

Adapun data DPTb di Kota Banjarmasin, untuk DPTb (masuk ) yang mengurus di daerah asal jumlahnya 745 orang. Kemudian DPTb (masuk) yang mengurus di daerah tujuan 1.995 orang dan DPTb (keluar) yang mengurus di daerah asal sebanyak 1.029 serta DPTb (keluar) yang mengurus di daerah tujuan berjumlah 1.776 orang.

“Jadi pemilih yang masuk adalah 2.780 sedangkan pemilih yang keluar adalah 2.855 orang . kemudian yang menjadi prioritas kami ialah pemilih yang masuk yaitu 2.740,” jelasnya. (trb)

Reporter : Trb
Editor : Chell


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->