Connect with us

HEADLINE

Absennya Calon Independen di Pilgub Kalsel, Oligarki Parpol Makin ‘Cengkeram’ Kekuasan!

Diterbitkan

pada

Kecilnya kemungkinan calon independen di Pilgub Kalsel semakin memperkuat cengkeraman oligarki partai politik Foto: cleverism.com

Fenomena ini, sebenarnya telah diprediksi Koordinator Komite Pemilih Indonesia (Tepi) Jerry Sumampouw. Bahwa minat pasangan calon perseorangan atau independen untuk ikut serta pada kontestasi Pilkada 2020 bakal sepi.

Calon kepala daerah diprediksi bakal didominasi dari kalangan partai politik. Sebab, selain syarat calon perseorangan berat, oligarki pada penyelenggaraan negara juga semakin menguat. “Prediksi saya calon perseorangan di (Pilkada) 2020 makin sedikit. Karena oligarki kita makin kuat, apalagi persyaratan calon perseorangan berat,” kata Jerry dalam sebuah diskusi di kawasan Thamrin, Jakarta Pusat, Senin (23/12) lalu, dilansir kompas.com.

Jerry mengatakan, setidaknya, ada empat hal yang menandakan menguatnya oligarki. Pertama, maraknya politik uang. Persoalan ini, baik di pilkada maupun pemilu, belum juga dapat dituntaskan. Kedua, adanya politik dinasti yang dikuasi  elite. Ketiga, makin banyaknya calon kepala daerah tunggal, dan terakhir makin sedikitnya calon perseorangan.

“Empat hal ini menurut saya memperlihatkan memang oligarki itu akan makin kuat, karena jabatan dan demokrasi sebagai wacana-wacana kita itu dikuasai oleh para elite,” ujar Jerry. “Dan elite lah semua yang menentukan hajat hidup demokrasi kita, hajat hidup pemilu kita, dan hajat hidup orang-orangnya,” lanjutnya.

Untuk menekan sistem oligarki ini, kata Jerry, pemilik hak suara di Pilkada maupun Pemilu harus dikuatkan. Supaya, mereka benar-benar menggunakan hak pilihya untuk calon yang tepat. Masyarakat sipil juga didorong untuk lebih banyak berkonsolidasi melakukan pendidikan politik.

Syarat Berat Independen

Sebelumnya, KPU Kalsel menyosialisasikan syarat dukungan untuk calon perseorangan yang akan maju pada Pilgub. Ketua KPU Kalsel Sarmuji mengatakan, sosialisasi syarat perseorangan dilakukan karena setiap orang berhak mencalonkan diri sebagai calon kepala daerah. Hal tersebut sebagaimana diatur dalam PKPU No.18 Tahun 2018 perubahan dari PKPU No.15 Tahun 2018 dan PKPU No.3 Tahun 2017 tentang pencalonan kepala daerah pada Pilkada 2020.


Laman: 1 2 3

iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->