Connect with us

HEADLINE

Absennya Calon Independen di Pilgub Kalsel, Oligarki Parpol Makin ‘Cengkeram’ Kekuasan!

Diterbitkan

pada

Kecilnya kemungkinan calon independen di Pilgub Kalsel semakin memperkuat cengkeraman oligarki partai politik Foto: cleverism.com

Waktu penyerahan dokumen syarat dukungan bagi bakal pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kalsel dari jalur independen, dijadwalkan pada tanggal 16-19 Februari 2020, pukul 08.00- 16.00 Wita.  Kemudian pada hari terakhir yaitu pada tanggal 20 Februari 2020, dibuka dari pukul 08.00 hingga 24.00 Wita.

Terkait jumlah dukungan, paling sedikit 243.880 pendukung yang tersebar paling sedikit di 7 Kabupaten Kota dari 13 Kabupaten Kota di Kalsel. Dukungan hanya diberikan kepada satu pasangan calon perseorangan. Kemudian pendukung adalah warga yang tercantum dalam daftar pemilih tetap (DPT) pemilu/ pemilih terakhir dan atau daftar penduduk pemilih potensial pemilu.

“Dalam hal penduduk yang tidak tercantum dalam DPT dan atau DP-4, penduduk tersebut dapat memberikan dukungan sepanjang memenuhi syarat sebagai pemilih yang berdomisili di daerah pemilih dibuktikan dengan KTP elektronik dan surat keterangan,” terangnya.

Dukungan yang berjumlah 243.880  dengan sebaran di 7 Kabupaten Kota itu, akan diverifikasi secara sensus. Tidak lagi secara sampel! PPS di Desa akan mendatangi satu persatu kepada warga yang mendukung dan akan ditanya, apakah dia mendukung atau tidak.

Pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2020 akan digelar di 270 wilayah di Indonesia. Jumlah itu meliputi 9 provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota. Adapun hari pemungutan suara Pilkada jatuh pada 23 September tahun depan.(kanalkalimantan.com/cel)

Editor : Cell


Laman: 1 2 3

iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->