Connect with us

Kota Banjarmasin

DJBC Kalbagsel: Kalsel Lahan Strategis Pangsa Pasar Barang Ilegal

Diterbitkan

pada

Kalsel menjadi pasar potensial barang ilegal Foto : fikri

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Kalimantan Selatan merupakan lahan strategis bagi pemasaran barang ilegal. Terutama barang ilegal yang berbentuk rokok dan minuman keras (miras).

Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Kanwil DJBC Kalbagsel, Rahmady Effendi Hutahaean mengatakan, konsumsi rokok dan miras ilegal di Kalsel cukup tinggi lantaran banyaknya pekerja nonformal seperti pekerja perusahaan tambang, perkebunan dan lain sebagainya.

“Mereka itulah yang menjadi pangsa pasar strategis bagi pedagang nakal yang menjual barang ilegal ini,” ucapnya pada awak media disela pemusnahan barang bukti di Kantor Wilayah DJBC Kalimantan Bagian Selatan, Banjarmasin, Kamis (14/5/2020) siang.

Ia mengaku, dalam semester dua tahun 2019, Kantor Wilayah DJBC Kalimantan Bagian Selatan menetapkan 1.033.340 Batang Rokok Ilegal dan 400,8 Liter Minuman Keras Ilegal hasil penindakan sebagai Barang Milik Negara (BMN) yang akan dimusnahkan pada hari ini.

Bahkan, petugas dari Kanwil DJBC Kalbagsel juga mengamankan 3 tersangka pembuat miras oplosan dengan berbagai merek ternama dikelasnya bersama barang bukti berupa dirige dan tong air yang digunakan untuk mengoplos, serta botol kosong dan tempat pengemasan finishing dari miras tersebut. Bahkan ia menyebut perbandingan antara miras oplosan dan yang asli itu 9:10.

“Ketiga tersangka sudah kita perkarakan di Kejaksaan Tinggi Kalimangan Selatan, dan inkrah semua dengan putusan 1 tahun 4 bulan,” ungkapnya.

Pria dengan sapaan Fendi itu menegaskan, bahwa seluruh aparat penegak hukum (Bea Cukai, TNI, Polri dan Kejaksaan) sudah menyatukan langkah untuk memberantas para pelaku kejahatan ekomoni ilegal yang ada di Indonesia. “Sehingga dengan sinergitas seluruh APH (Aparat Penegak Hukum) ini bisa mempersempit ruang gerak pelaku kejahatan ekonomi ini,” imbuhnya.

Sementara itu, Aspidsus (Asisten Pidana Khusus) Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan, Dwiyanto Prihartono membenarkan bahwa adanya penjatuhan hukuman terhadap 3 tersangka pengoplos miras ilegal tersebut. “Iya benar, Ketiga tersangka itu sudah diputus hukumannya di Kejaksaan Negeri Kalimantan Selatan. Baik pidana badan denda dan barang buktinya,” singkatnya. (Kanalkalimantan.com/fikri)

Reporter : Fikri
Editor : Chell


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->