Connect with us

NASIONAL

34.696 WNI Pulang ke Indonesia Akibat Malaysia Lockdown, Bagaimana WNI Asal Kalsel?

Diterbitkan

pada

Ribuan WNI asal Malaysia kembali ke tanah air usai Malaysia dilockdown Foto: suara

KANALKALIMANTAN.COM, JAKARTA – Sebanyak puluhan ribu Warga Negara Indonesia (WNI) yang berada di Malaysia sudah kembali ke tanah air sejak negeri jiran tersebut memberlakukan lockdown untuk mencegah penyebaran virus corona Covid-19.

Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia Kementerian Luar Negeri Judha Nugraha mengatakan sudah 34.696 WNI dari Malaysia yang kembali. “Sejak tanggal 18 hingga 31 Maret, tercatat terdapat 34.696 yang kembali pulang dari Malaysia ke Indonesia,” kata Judha dalam virtual press conference, Rabu (1/4/2020), dilansir suara.com, mitra media Kanalkalimantan.com.

Judha memastikan semua WNI dari Malaysia yang sudah kembali ke tanah air telah melalui protokol kesehatan di gerbang Indonesia. Dia menambahkan, mereka yang pulang ini bukan pekerja migran atau TKI melainkan WNI pemegang bebas visa 30 hari di Malaysia. “Jadi bukan pekerja migran kita yang menetap di Malaysia, yang memiliki izin tinggal tetap dan izin kerja tetap di Malaysia,” ucapnya.
Judha menjelaskan kebijakan lockdown Malaysia ini sangat berdampak bagi TKI yang bekerja sebagai buruh harian lepas. “Sedangkan mayoritas pekerja migran Indonesia yang memiliki majikan tetap masih dalam kondisi yang relatif baik,” lanjutnya.

Untuk meringankan beban mereka, Kementerian Luar Negeri RI telah menyalurkan sedikitnya 3.143 paket bantuan logistik untuk tenaga kerja Indonesia di Malaysia melalui 6 perwakilan RI di Malaysia yang bekerja sama dengan otoritas setempat.

“Perwakilan Indonesia di Malaysia telah menyalurkan sebanyak 3.143 paket bantuan logistik dan telah menyiapkan hampir 3.000 paket tambahan,” tutup Judha.

Berdasarkan catatan Kemlu RI, di Malaysia terdapat 34 WNI yang sudah terinfeksi virus corona COVID-19 dengan catatan 1 sembuh, 32 stabil, dan 1 meninggal dunia. Di sisi lain, saat ini belum dipastikan dari ribuan TKI tersebut yang berasal dari Kalimantan Selatan (Kalsel). Namun berdasarkan protokol kesehatan yang ada saat ini, tentunya mereka yang datang akan langsung mendapat pengawasan dan menjalani masa karantina.

Sebab Gubenur Kalsel H Sahbirin Noor per tanggal 31 Maret 2020 telah mengeluarkan Surat Keputusan Gubenur (Kepgub) Kalsel Nomor : 188.44/021/kum/2020, tentang pembatasan arus masuk orang yang datang dari luar daerah provinsi.

“Kebijakan dengan melakukan pembatasan pintu masuk ke Kalsel ini bertujuan untuk memutus semaksimal mungkin penyebaran virus corona dari luar Kalsel,” kata Ketua Gugus Tugas P3 Covid-19 Kalsel, Abdul Haris Makkie, Selasa (31/3/2020) malam.

Haris mengakui bahwa kebijakan ini telah melalui berbagai macam pembahasan dan pertimbangan melalui rapat koordinasi dengan forum koordinasi pimpinan daerah (Forkopimda). Terlebih, pihaknya juga telah melayangkan surat pengajuan kepada otoritas Bandara Internasional Syamsudin Noor dan Pelabuhan Trisakti Banjarmasin serta Pelabuhan di Tanah Bumbu.

“Kita meminta KSOP dan otoritas Bandara untuk menyosialisasikan kepada perusahaan jasa penerbangan maupun pelayaran. Langkah ini diambil dalam rangka memutus mata rantai corona di Kalsel,” pungkas Haris. (kanalkalimantan.com/suara/rico)

 

 

Reporter : Rico/Suara
Editor : Cell

 


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->