Connect with us

DISHUT PROV KALSEL

BKSDA Kalsel Evakuasi Kucing Hutan dari Warga di Desa Mabuun

Diterbitkan

pada

BKSDA Kalsel menjemput 2 kucing hutan di rumah warga. Foto : Dishut Kalsel

KANALKALIMANTAN.COM, TANJUNG– Wajah sendu bercampur sedih terpancar dari wajah Ayu, seorang warga Desa Mabuun, Kecamatan Murung Pudak, Kabupaten Tabalong. Kesedihan Ayu bermula saat 2 ekor kucing hutan yang baru saja ia pelihara harus diserahkan kepada BKSDA Kalsel yang saat itu didampingi Seksi Perlindungan Hutan KPH Tabalong.

2 ekor anak kucing hutan ditemukan oleh salah seorang teman Ayu di daerah Kambitin, Kecamatan Tanta, Kabupaten Tabalong. Saat ditemukan, diduga anak kucing itu ditinggalkan oleh sang induk yang kemudian langsung dibawa dan diberikan kepada Ayu untuk dipelihara.

Kucing hutan jenis kuwuk (Prionailurus bengalensis) yang berkelamin jantan itu berusia kurang lebih 1 minggu. Saat ditemukan, kondisinya dalam keadaan sehat. Namun, matanya masih belum bisa melek atau masih terpejam.

Sebelum diserahkan kepada BKSDA, Ayu sebenarnya ingin memelihara satwa dilindungi itu. Tapi sayang aturan tidak memperkenankan hal itu dilakukan. “Saya tak ingin ini malah jadi ilegal. Saya memilih menghubungi BKSDA untuk menyerahkannya,” kata Ayu.

Usai menerima laporan keberadaan kucing hutan itu, tim pun bergerak cepat untuk mendatangi lokasi dan berkoordinasi dengan Ayu. “Ia pun harus menyerahkan dua ekor anak kucing hutan,” ucap Kasi Perlindungan Hutan KPH Tabalong, Zainal.

Kucing hutan merupakan salah satu satwa liar yang dilindungi. Itu berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 dan Peraturan Menteri LHK Nomor P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi.(Dishut)

Reporter : Dishut
Editor : Chell


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->