Connect with us

Bisnis

Pengusaha Kuliner Bersertifikat Halal di Banjarmasin Minim

Diterbitkan

pada

Ketua DPC APJI Kota Banjarmasin M Akbar Utomo Foto : Arief Rahman

BANJARMASIN, Asosiasi Perusahaan Jasa (APJI) Kota Banjarmasin mengakui masih minimnya pelaku jasa usaha kuliner di Kota Banjarmasin yang memiliki legalitas halal dari Majelis Ulama Indonesia (MUI). Bahkan, ungkap Ketua Dewan Pengurus Cabang APJI Kota Banjarmasin M Akbar Utomo, dari sekitar 80 perusahaan kuliner di Kota Banjarmasin yang memiliki legalitas dari Dinas Kesehatan, hanya sekitar 10 persennya saja yang sudah memiliki sertifikasi halal di MUI.

“Yang terdaftar saja hanya 10 persen, apalagi yang belum terdaftar. Padahal legalitas Halal dari MUI sendiri penting agar masyarakat lebih yakin terhadap kebersihan dan kehalalan aneka makanan dan minuman yang dibuat dan dijual oleh pengusaha kuliner Banua,” ungkapnya, Jumat (21/6).

Selain itu dengan adanya legalitas Halal, pengusaha kuliner lokal tidak akan kalah bersaing dengan pengusaha kuliner luar yang mulai banyak masuk ke Kota Banjarmasin untuk membuka cabang usaha mereka.

“Sekarang pengusaha kuliner luar ini sudah banyak yang masuk ke Kota Banjarmasin. Bahkan rata-rata mereka sudah memiliki label Halal. Hal ini karena mereka mengetahui begitu menjanjikannya pasar kuliner untuk umat muslim di Kalsel,” tambahnya.

APJI Kota Banjarmasin sendiri gencar mensosialisasikan kepada para anggotanya agar mengurus label Halal dari MUI pada usaha mereka. Bahkan pihaknya sedang berupaya melakukan kerjasama dengan berbagai pihak terkait agar biaya penerbitan legalitas Halal bisa ditekan.

“Sekarang ini kan biayanya untuk sertifikasi Halal sampai selesai kalau kita hitung mencapai 3 jutaan rupiah. Nah ini lagi kita usahakan agar bisa lebih murah agar tidak memberatkan anggota APJI dan Pengusaha Kuliner di Kota Banjarmasin,” tukasnya.(arief)

Reporter : Arief
Editor : Chell


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->