Connect with us

Kanal

Transparan dan Bertanggung Jawab, Pemkab HSU Bekali Pejabat Aturan dan Alur PBJ

Diterbitkan

pada

Pembinaan Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) yang diadakan oleh Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Sekretariat Daerah Hulu Sungai Utara. Foto : dewahyudi

AMUNTAI, Sebanyak 160 peserta dari SKPD lingkup Pemkab Hulu Sungai Utara (HSU) ikut serta pembinaan Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) yang diadakan oleh Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Sekretariat Daerah Hulu Sungai Utara.

Menghadirkan nara sumber Samsul Ramli, pengelola Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Pengeola Pengadaan Barang dan Jasa Kabupaten Banjar, di Gedung Agung bertlangsung selama 3 hari dimulai, Selasa (26/2).

Kepala Bagian PBJ Setda HSU H Syaifullah mengatakan, kegiatan ini berlangsung selama tiga hari 25-27 Februari 2019 dengan materi sosialisasi Peraturan Presiden nomor 26 tahun 2018 tentang PBJ, penggunaan aplikasi Rencana Umum Pengadaan (RUP) versi 2.3, penggunaan aplikasi SPSE Versi 4.3. Tujuannya untuk meningkatkan pemahaman proses PBJ pemerintah. khususnya proses perencanaan pengadaan sesuai peraturan yang berlaku. 

“Juga untuk meningkatkan kompetensi para pengguna anggaran/kuasa pengguna anggaran dan pejabat pengguna anggaran dalam aplikasi sistem pengadaan,” jelasnya.

Sekda HSU H Muhammad Taufik mengatakan, dalam pengadaan barang dan jasa kadang sering terkendala teknis maupun non teknis, sehingga diharapkan dengan adanya bimbingan teknis ini, pengadaan barang dan jasa di Pemkab HSU berjalan dengan baik dan lancar.

Diberlakukannya Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa, Pemkab HSU mendorong untuk mewujudkan “value for money” pengadaan barang dan jasa pemerintah. 

“Sesuai pasal 69, dimana penyelenggaraan pengadaan barang/jasa dilakukan secara elektronik, penyelenggaraan tersebut menggunakan sistem informasi yang terdiri dari Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE) dan sistem pendukungnya,” terang Taufik.

Itulah kenapa perlu disiapkan sumber daya manusia mulai dari pengguna anggaran, penguasa pengguna anggaran, pejabat pembuat komitmen yang harus mengetahui dan memahami betul bagaimana perencanaan dari pengadaan barang dan jasa.

“Semua pejabat terkait pengadaan dapat mengetahui tahapan-tahapan maupun alur, sehingga pengadaan barang/jasa jelas, transparan dan dapat dipertanggung jawabkan,” pungkasnya. (dew)

Reporter : Dew
Editor : Abi Zarrin Al Ghifari


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->