Connect with us

Kanal

Pejabat Eselon II dan Camat se HSU Tanda Tangan Dokumen Perjanjian Kinerja

Diterbitkan

pada

Bupati HSU H Abdul Wahid melakukan penandatanganan dokumen perjanjian kinerja eselon II dan eselon III Pemkab HSU untuk integritas, akuntabilitas, transparansi, dan kinerja aparatur. Foto : dewahyudi

AMUNTAI, Puluhan Kepala Dinas/Badan (pejabat eselon II) dan 10 orang camat (pejabat eselon III) Pemkab Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) menggelar penandatangan bersama dokumen kinerja dihadapan Bupati HSU dan Wakil Bupati HSU, Senin (28/1).

Penandatanganan dokumen perjanjian kinerja ini dilakukan diawal tahun 2019 dengan maksud untuk memberikan dorongan komitmen dan arahan kinerja kepala dinas di SKPD masing-masing.

Bupati HSU H Abdul Wahid HK dihadapan para pejabat dan karyawan Pemkab HSU mengatakan, penandatanganan dokumen perjanjian kinerja ini dapat mendorong komitmen dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsi sebagai kepala satuan perangkat kerja daerah.

“Perjanjian kinerja bagi eselon II dan eselon III merupakan salah satu dokumen penting dalam tahapan sistem akuntabilitas kinerja instansi pemerintah, sesuai Perpres nomor 29 tahun 2014 tentang sistem akuntabilitas kinerja instansi pemerintah,” bebernya.

Bupati menambahkan, perjanjian kinerja merupakan dokumen yang berisikan penugasan dari Bupati selaku pemberi amanah kepada pimpinan perangkat daerah untuk melaksanakan program dengan indikator kinerja.

“Melalui perjanjian ini diharapkan terwujud komitmen dan kesepakatan atas kinerja terukur berdasarkan tugas fungsi dan wewenang serta sumber daya yang tersedia,” kata Abdul Wahid.

Kinerja yang disepekati tidak dibatasi pada kinerja yang dihasilkan atas kegiatan tahun bersangkutan, tetapi termasuk kinerja (out come) yang seharusnya terwujud akibat kegiatan tahun sebelumnya. Dengan demikian target kinerja yang diperjanjikan juga mencakup outcome yang dihasilkan dari kegiatan tahun sebelumnya, sehingga terwujudnya kesinambungan kinerja.

Selain itu, penyusunan perjanjian kinerja bertujuan sebagai tolak ukur kinerja sebagai dasar evaluasi kinerja aparatur, sebagai dasar penilaian keberhasilan atau kegagalan pencapaian tujuan dan sasaran oganisasi. “Sebagai dasar pemberian penghargaan dan sanksi sebagai dasar untuk melakukan monitoring, evaluasi dan supervisi atas perkembangan kinerja pimpinan perangkat daerah sebagai dasar dalam penetapan sasaran kinerja pegawai,” pungkasnya. (dew)

Reporter:Dew
Editor:Abi Zharrin Al Ghifari


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->