Connect with us

HEADLINE

Dinonaktifkan dari Wabup Tabalong, Zony Laporkan Bupati dan Sekda

Diterbitkan

pada

Zony Alfianoor melaporkan Bupati Tabalong Anang Syakhfiani dan Sekda Tabalong AM Sangadji ke Bareskrim Mabes Polri. Foto : rico

BANJARMASIN, Dinonaktifkan dari jabatan Wakil Bupati Tabalong, Zony Alfianoor melaporkan Bupati Tabalong Anang Syakhfiani dan Sekda Tabalong AM Sangadji ke Bareskrim Mabes Polri terkait pencemaran nama baik dan dan perbuatan tidak menyenangkan pada 22 Oktober lalu, sesuai surat laporan bernomor STTL/1099/X/2018/BARESKRIM.

Dalam konfrensi pers yang digelar, Sabtu (17/11) di Banjarmasin, Wakil Bupati Tabalong menceritakan kronologis dirinya dinonaktifkan oleh Sekda dan tentang proses pencalonan caleg di KPU RI. Zony memang mengklaim bahwa dirinya pernah masuk DCT DPR RI. Namun ia sudah membatalkan diri untuk menjadi caleg DPR RI lewat surat pengunduran diri.

Surat pengunduran diri tersebut ditembuskan pada 9 Agustus oleh DPD Partai Demokrat setelah Daftar Caleg Sementara (DCS) diterbitkan KPU RI. Hal ini juga dipertegas Wakil Ketua DPRD Tabalong Marrudin yang juga menjabat sebagai Ketua DPC Partai Demokrat Kabupaten Tabalong. Ia mengatakan sudah menerima pemberitahuan surat pengunduran Zony sebagai caleg yang dikirimkan ke DPD dan DPP Partai Demokrat.

“Kami langsung berkordinasi dengan pengurus DPP Partai Demokrat dan didapat informasi surat pengunduran diri Zony sebagai caleg juga sudah sampai ke DPP,” ujarnya.

Namun rupa-rupanya, nama Wakil Bupati Tabalong telah tercatat dalam DCT pada situs resmi KPU RI. Zony mengatakan hal itu bukan kesalahan dirinya, karena sejumlah kelengkapan berkas administrasi miliknya tidak memenuhi syarat.

“Saya sudah mengajukan pengunduran diri sebagai Caleg sebelum DCT ditetapkan, tapi saya juga heran ada nama saya tercatat di situs resmi KPU RI. Bahkan persyaratan adminitrasi saya tidak memenuhi syarat,” tegas Wabup Tabalong ini.

Alhasil, karena namanya telah tercatat di situs resmi KPU RI, Zony Alfiannor dinonaktifkan secara sepihak dari jabatan Wakil Bupati Tabalong periode 2014-2019 oleh Pemkab Tabalong, karena melanggar hukum kewenangan pimpinan. Hal itu tertera melalui surat nomor 1187/Setda Umum/058/X/2018 bahwa Wakil Bupati Tabalong tak lagi memiliki hak dan kewajibannya sebagai pimpinan daerah. Surat ini ditembuskan ke Bupati Tabalong dan Ketua DPRD Tabalong dan disebarkan ke seluruh instansi di Pemkab Tabalong.

Zony menganggap penonaktifan dirinya diduga menyalahi prosedur dan aturan yang berlaku. Ia menganggap penonaktifan dirinya tersebut tidak hanya menghancurkan masa depan keluarga, namun merugikan masyarakat yang telah memilihnya sebagai Wabup Tabalong.

“Saya terpilih sah langsung oleh masyarakat sebagai Wakil Bupati Tabalong. Penonaktifan saya ini oleh Sekda Tabalong sangat merugikan khususnya pemilih saya pada Pilkada lalu,” lanjutnya.

Hal senada disampaikan, Wakil Ketua DPRD Tabalong Maruddin yang juga mengakui adanya kesalahan dalam ‘pemecatan’ yang dilakukan Sekda Tabalong. Ia mengungkapkan, DPRD Tabalong belum pernah menerima surat pemberhentian terhadap Wabup Tabalong.

“Kalau mekanisme yang benar, harusnya melalui sidang paripurna posisi Wabup Tabalong bisa diberhentikan. Tidak asal memberhentikan seperti ini,” tegas Maruddin. (rico)

Reporter : Rico
Editor : Abi Zarrin Al Ghifari


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->