Connect with us

Hukum

Saksi Ahli Sebut Air Tanah Tak Akan Pulih Karena Kegiatan Tambang


Sidang Lanjutan Sebuku Group Versus Gubernur Kalsel di PTUN Banjarmasin


Diterbitkan

pada

Sidang lanjutan Sebuku Group di PTUN Banjarmasin. Foto : ammar

BANJARMASIN, Sidang lanjutan antara PT Sebuku Group dengan Gubernur Kalsel kembali digelar di PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negeri) Banjarmasin, Kamis (24/5). Sidang kali ini, diwarnai akasi massa #savepulaulaut yang menyerahkan dukungan kepada kuasa hukum Pemprov Kalsel Andi Asrun berupa bentuk pernyataan penolakan yang dihimpun beserta 11.000 tanda tangan, 11.000 copy KTP. Dukungan 11.000 itu divalidasi oleh notaris sebagai bentuk dukungan dan sebagai bukti tambahan dalam persidangan kali ini.

Sidang menghadirkan saksi ahli dari tergugat Ir Karta Sirang MS dari Universitas Lambung Mangkurat bagian bina lingkungan. Ia mengatakan sumber daya air bersih di Pulau Laut mulai rendah karena dampak dari tambang yang dilakukan disana. Ucapannya itu didukung dengan data yang ia miliki berupa data daya dukung daya tampung lingkungan hidup Pulau Laut, Kabupaten Kotabaru.

Namun saat ditanyakan oleh kuasa hukum Sebuku Group dan diminta menjelaskan maksud dari data yang dipaparkannya tersebut, saksi Ir Karta Sirang kurang bisa menjelaskan dan meminta temannya menjelaskan dan permintaan tersebut langsung ditolak majelis hakim.

“Saya kurang tahu untuk data yang ini,” ucap saksi saat persidangan.

Dia menambahkan, untuk daerah air rendah, air tanah dalam tidak akan pulih karena adanya kegiatan tambang. Sebenarnya kita mengambil mineral yang diambil dalam kegiatan tambang.

Usai sidang Kuasa Hukum Gubernur Kalsel Andi Nasrun mengatakan, kenapa mengacu pada daya dukung dan daya tampung dari Pulau Laut berada pada posisi variasi rendah dan sangat rendah, maka tidak dimungkinkan dilakukan kegiatan penambangan.

“Itu mungkin dilakukan kegiatan penambangan, seperti batu baru,” ujarnya.

Apabila terus dilakukan ekploitasi tambang, maka daya resap air dan juga sumber daya air itu akan rusak dan tidak bisa ditanggunggulangi.

“Bukan soal perbaikannya, tapi soal penyusunan tanah itu harus memakan waktu yang lama,” ujarnya. Masih menurut Andi Nasrun, untuk tanah di Pulau Laut maksimal bisa dipakai untuk menanam kelapa sawit atau pangan lain, itupun hanya di daerah tertentu.

Sementara itu, Yusril Ihza Mahendra mengatakan, saksi ahli dari pihak tergugat kali ini ada ahli hidrologi hutan, para ahli hidrologi hutan ketika penyusunan amdal dilibatkan atau tidak. “Mestinya dilibatkan, namun ketika ditanyai tentang Amdal Silo Group saksi ahli tidak mengetahuinya. Ahli memang punya pendapat berbeda tentang Amdal yang sudah dikeluarkan,” kata Yusril.

“Saya tanyakan apakah Amdal yang sudah dikeluarkan bisa digugurkan oleh ahli hidrologi kehutanan, dia bilang tidak tahu,” sambung Yusril.

Untuk melakukan kegiatan penambangan itu sebelum keluarnya IUP operasi produksi harus dilakukan studi Amdal yang diikuti oleh pakar dari berbagai disiplin ilmu pengetahuan alam. Maka dari itu tidak bisa bahwa hanya satu orang pakar untuk mengugurkan izin lingkungan yang tertuang dalam Amdal.

Sidang akan dibuka kembali pada Jum’at (25/5) dengan agenda pemanggilan saksi ahli dari penggugat dan tergugat. (ammar)

<

div class=”reporter”>
Reporter: Ammar
Editor: Abi Zarrin Al Ghifari

<

div>


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->