Connect with us

Kalimantan Tengah

Kawanan Pencuri Sawit dan Pelaku Penghadangan Polisi di Lamandau Dibekuk

Diterbitkan

pada

Polda Kalteng saat konferensi pers di aula Kahayan Ditreskrimum Mapolda Kalteng, Rabu (1/3/2023) siang, terkait kasus pencurian buah sawit dan pengadangan aparat. Foto: humaspoldakalteng

KANALKALIMANTAN.COM, PALANGKARAYA –  Kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan dan tindak pidana kekerasan atau pengancaman, serta penghadangan terhadap anggota kepolisian di Kabupaten Lamandau, akhirnya berhasil ditangkap.

“Ketujuh terduga pelaku tersebut berhasil dibekuk personel gabungan Ditreskrimum Polda Kalteng dan Satreskrim Polres Lamandau,” ungkap Kabid Humas Polda Kalteng Kombes Pol K Eko Saputro SH MH melalui Kasubbid Multimedia AKBP Hardi Dinata SIK saat konferensi pers di aula Kahayan Ditreskrimum Mapolda Kalteng, Rabu (1/3/2023) siang.

Diterangkannya, para terduga pelaku yang berhasil diamankan tersebut terdiri dari empat pelaku berinisial AA, WW, JS dan MT atas dugaan tindak pidana pencurian buah sawit di Estate Bringin Blok 1/6 PT Satria Hupasarana, Desa Bukit Raya, Kecamatan Menthobi Raya, Kabupaten Lamandau.

Dalam penangkapan tersebut, pihaknya juga melakukan penangkapan terhadap SM, DV dan NV terduga pelaku tindak pidana kekerasan atau pengancaman, penghadangan terhadap anggota kepolisian yang sedang bertugas.

 

Baca juga: Jembatan Batulicin Menteweh di Kabupaten Tanah Bumbu Selesai Dibangun

Dari penangkapan tersebut, aparat penegak hukum berhasil mengamankan barang bukti berupa dua senjata tajam berupa duhung atau parang.

“Guna mempertanggung jawabkan perbuatanya para pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) KHUPidana dan Pasal 2 Undang-Undang Darurat atas kepemilikan sajam dengan hukuman 10 tahun penjara,” tegasnya.(Kanalkalimantan.com/habibullah)

Reporter: habibullah
Editor: kk


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->