Connect with us

Kota Banjarbaru

Warga Loktabat Utara Ngadu Pematokan Tanah Sepihak ke Kelurahan

Diterbitkan

pada

Warga yang terimbas tanahnya dipatok mendatangi kantor Kelurahan Loktabat Utara berkonsultasi permasalahan pematokan sepihak bidang tanah. Foto: ibnu

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Warga yang kena pematokan tanah secara sepihak di Jalan Karang Anyar 1, RT 20 dan RT 46 Kelurahan Loktabat Utara, Kecamatan Banjarbaru Utara, berkonsultasi ke kantor kelurahan mencari jalan keluar dari permasalahan tersebut.

Pada pertemuan tersebut warga diarahkan untuk melapor ke Polres Banjarbaru terkait pematokan lahan secara sepihak tersebut.

Kasi Pemerintahan Kelurahan Loktabat Utara, Yunus Ariyandie mengakui, pihaknya memang mendapatkan surat tembusan somasi dari pihak penggugat kepada warga.

“Kalau kami menyarankan kepada warga agar tidak terprovokasi dan mengkonsultasikan kepada Polres Banjarbaru terkait masalah ini,” ujarnya, Selasa (31/1/2023) siang.

 

Baca juga: Banjir di Martapura, Debit Air Terus Naik Rendam Permukiman Warga

Selain itu, kata Yunus, pihaknya menyarankan agar mengkonsultasikan terkait pematokan tersebut apakah dibenarkan secara hukum.

Diungkapkan Yunus, pihak penggugat -pemasang patok berkawat duri – dan pihak warga masing-masing mengklaim memiliki alas tanah yang legal.

Pematokan sepihak dengan plang bertulisan dengan kawat duri di Jalan Karang Anyar 1, RT 20 dan RT 46, Kelurahan Loktabat Utara, Kecamatan Banjarbaru Utara. Foto : ibnu

“Kami menyarankan warga agar menunjuk kuasa hukum, soalnya ini sudah masuk hukum perdata ranah pengadilan,” katanya.

Disebutkan Yunus, penggugat alias pemasang patok mengklaim tanah seluas kurang lebih 12 ribu meter persegi. Sehingga ada beberapa rumah warga yang termasuk di dalam lahan yang diklaim tersebut. Diketahui juga pihak penggugat sudah 2 kali memberikan somasi kepada warga. Namun, hanya diserahkan kepada orang yang berjualan di depan sebagai penyewa.

Baca juga: Bingung Tiba-tiba Ada Patok Plang Merah Berkawat Duri

“Yang terdata ada 7 – 8 orang dan yang diberikan somasi oleh pihak penggugat bukan pemilik asli tanahnya,” sebutnya.

Masih kata Yunus, pihaknya juga menyarankan agar berkonsultasi kepada pihak Polres Banjarbaru, terkait legalitas pematokan yang dilakukan oleh pihak penggugat.

“Terkait pagar, itukan belum ada keputusan pengadilan, setelah ada keputusan baru bisa diambil tindakan tersebut,” pungkasnya. (Kanalkalimantan.com/ibnu)

Reporter : ibnu
Editor : bie


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->