Connect with us

Hukum

Yusril : Argumen Kuasa Hukum Gubernur Kalsel Lemah

Diterbitkan

pada

Yusril Ihza Mahendra Foto : istimewa

BANJARMASIN, Kuasa Hukum Sebuku Grup, Prof DR Yusril Ihza Mahendra menilai jawaban Kuasa Hukum Gubernur Kalimantan Selatan yang dibacakan Andi M Nasrun sangat lemah. Hal itu disampaikan Yusril usai sidang yang digelar di PTUN Banjarmasin, Kamis (29/3) pagi.

“Kami menilai argumennya sangat lemah. Jawaban tergugat lebih banyak mempersoalkan kapasitas saya sebagai kuasa hukum, bukan substansi pokok masalah. Jadi jawaban saudara Asrun sebagaian besar masalah advokat ini, sementara substansi persoalan seperti sambil lalu saja. Jadi agak aneh juga,” kata Yusril usai persidangan.

Yusril juga mengaku dengan eksepsi tergugat yang menyebutkan bahwa surat gugatan yang diajukan tidak sah. “Saya baru dengar ada surat gugatan tidak sah, surat gugatan itu biasanya ditolak atau NO. Kalau ada surat gugatan tidak sah saya belum pernah dengar juga,” kata Yusril sambil tertawa.

Yusril berharap, persidangan gugatan PTUN ini fokus pada substansi persoalan dan tidak membicarakan pribadi.

Ditambahkan, SK Gubernur Kalsel yang berisi pencabutan Izin Usaha Pertambangan (IUP) terhadap tiga perusahaan Sebuku Group (PT Silo Group) yakni PT Sebuku Sejaka Coal, PT Sebuku Tanjung Coal dan PT Sebuku Batubai Coal, bertentangan dengan undang-undang yang berlaku dan tidak berdasarkan asas permerintahan yang baik.

“Dalam jawaban tergugat bahwa alasan SK itu cukup, antara lain soal pelanggaran lingkungan hidup. Dalam penjelasan itu panjang sekali disampaikan, namun dalam konsederan SK pencabutan ketiga perusahaan Sebuku Grup, tidak ada disebutkan soal pelanggaran lingkungan hidup itu. Jadi aneh sekali,” tegas Yusril.

Sebelumnya, sidang ketiga dengan agenda mendengar jawaban dari pihak tergugat Gubernur Kalsel atas gugatan tiga perusahaan Sebuku Group (PT Silo Group) yakni PT Sebuku Sejaka Coal, PT Sebuku Tanjung Coal dan PT Sebuku Batubai Coal berlangsung di PTUN Banjarmasin, Kamis (29/3).

Secara bergantian, persidangan gugatan dengan perkara bernomor 4/G/2018 PTUN BJM, gugatan PT Sebuku Sejaka Coal versus Gubernur Kalsel digelar pertama kali dengan majelis hakim dipimpin Lutfie Ardhian didampingi Kusuma Firdaus dan Dewi Yustiani selaku hakim anggota.

Dilanjutkan sidang kedua nomor gugatan 5/G/2018/PTUN BJM adalah gugatan PT Sebuku Tanjung Coal yang dipimpin Retno Widowati, didampingi Bernelya Nainggolan dan Trisoko Sugeng masing-masing sebagai hakim anggota. Hingga, persidangan ketiga dengan nomor gugatan 6/G/2018/PTUN BJM yang dipimpin Defrian selaku hakim ketua didampingi hakim anggota, Rory Yonaldi dan Lizamul Umum.

Saat membacakan eksepsi atas jawaban penggugat, kuasa hukum Gubernur Kalsel Andi M Asrun membacakan tiga jawaban tergugat dalam tiga sidang berturut-turut dengan tiga majelis hakim yang berbeda.

Namun, menariknya jawaban ketiga perkara dengan objek pencabutan izin usaha pertambangan operasi produksi Sebuku Group, justru terkesan seperti copy paste (salin tempel).  Hal ini mengemuka, ketika majelis hakim meminta agar kuasa hukum gubernur meralat jawaban atas gugatan PT Sebuku Sejaka Coal terhadap Pemprov Kalsel.

Terlihat, beberapa kali majelis hakim pun memanggil kedua belah pihak yang bersengketa yakni kuasa hukum Gubernur Kalsel selaku tergugat  dan kuasa hukum Sebuku Group yang diwakili Prof DR Yusril Ihza Mahendra dan rekan-rekan menuju ke meja hijau majelis hakim. Permintaan majelis hakim agar pihak tergugat memperbaiki jawabannya.

Perintah ini disuarakan hakim Retno Widowati agar dalam gugatan yang ditulis atas gugatan PT Sebuku Sejaka Coal, harus tegas yang dimaksud adalah PT Sebuku Tanjung Coal. Maklum saja, saat kuasa hukum Gubernur Kalsel Andi Nasrun membaca jawaban atas gugatan dengan isi hampir sama dengan perkara yang disidangkan terlebih dulu. (bie)

Reporter : Bie
Editor : Abi Zarrin Al Ghifari


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->