HEADLINE
95 Persen Bahan Makanan yang Beredar di Kalsel Terkontaminasi Bahan Kimia!
BANJARMASIN, Bahan makanan yang beredar di Provinsi Kalsel yang terkontaminasi dengan bahan pengawet yang mengandung bahan kimia mencapai 95 persen. Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Dinas Ketahanan Pangan Provinsi Kalsel Dr. Suparno, usai rapat paripurna di Gedung DPRD Provinsi Kalsel, Senin (25/11) siang.
“Berdasarkan pengambilan sampel di lapangan, hampir 95 persen bahan makanan kita terkontaminasi bahan-bahan kimia. Ini yang harus dihindari. Banyak masuk bahan-bahan kimia,†kata Suparno, Senin (25/11) siang.
Suparno mencontohkan buah-buahan dan sayuran. Kalau menggunakan bahan kimia seperti pestisida, minimal penyemprotan pestisida sampai dengan 20 hari. Dan tidak boleh dikonsumsi langsung. “Termasuk juga sayuran dan buah-buahan yang dijual di minimarket. Kita tidak tahu, sedangkan itu tidak layak dikonsumsi, harus dimusnahkan,†tambahnya.
Menurut Suparno, bahan-bahan kimia terutama residu dari pestisida tidak bisa dicuci dan dimasak. Akan tetapi tetap mengendap di bahan makanan. Sepanjang residu yang menempel di bahan makanan itu belum berakhir.
“Misal residunya 20 hari baru hilang. 20 hari itu minimal, atau bisa satu bulan. Bukan sekarang disemprot besok dimakan, dan ini yang terjadi di lapangan. (Itu) semua bahan makanan,†sebut Suparno.
Tercatat, ada 112 jenis pangan yang menjadi penopang ketahanan pangan di Kalsel. Suparno mengatakan, pihaknya harus bisa menjamin masyarakat mengkonsumsi pangan yang sehat agar aman dikonsumsi. “Kita tidak bisa menjamin kalau itu (bahan makanan yang terkontaminasi) halal dikonsumsi,†sebutnya.
Selama ini, belum ada payung hukum yang mengatur soal ini. Sehingga, menurut Suparno, pihaknya tidak dapat melakukan penindakan, jika didapati adanya bahan makanan yang beredar, yang terkontaminasi bahan kimia. Kendati demikian, dirinya mengklaim, Dinas Ketahanan Pangan Provinsi Kalsel telah melakukan pengawasan terhadap bahan makanan yang beredar di pasaran.
“Karena tidak ada payung hukumnya. Kalau ada, bisa kita tindak. Paling tidak minimal izinnya kita cabut. Misalnya seseorang jual makanan tapi mengandung bahan kimia, kalau tidak benar kita langsung cabut izinnya,†tegas Suparno.
Saat ini Komisi II DPRD Provinsi Kalsel tengah menggodok Raperda tentang Ketahanan Pangan, yang diharapkan dapat menjadi payung hukum bagi eksekutif dalam menjamin ketahanan pangan di Kalsel. Termasuk menekan peredaran bahan makanan yang mengandung bahan kimia. (fikri)
Editor : Chell
-
Kota Banjarmasin2 hari yang lalu
Nobar Piala Asia U-23 Indonesia Vs Korea Selatan di Balai Kota Banjarmasin
-
kriminal banjarbaru3 hari yang lalu
Embat Perhiasan Teman Sendiri, Perempuan 26 Tahun di Banjarbaru Masuk Bui
-
Kota Banjarmasin20 jam yang lalu
Polresta Banjarmasin Tengah Selidiki Kasus Bayi Meninggal Saat Persalinan
-
LIPSUS BANJARBARU3 hari yang lalu
Pimpin Kota Banjarbaru Raih 58 Penghargaan Sepanjang 2021-2024
-
Kota Banjarbaru3 hari yang lalu
Jelang Subuh, Jago Merah Hanguskan Dua Rumah di Bangkal
-
HEADLINE3 hari yang lalu
9 Rumah di Gang Kenari Banjarmasin Habis Dilahap Si Merah