Connect with us

Hukum

670 Liter Tuak Razia di Sungai Ulin Diangkut Satpol PP Banjarbaru

Diterbitkan

pada

Satpol PP Kota Banjarbaru mengamankan ratusan liter tuak dari wilayah Kelurahan Sungai Ulin. Foto : satpol pp banjarbaru

BANJARBARU, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Banjarbaru menyita ratusan liter tuak dari hasil operasi penyakit pada Selasa (9/7) sekitar pukul 15.30 Wita. Melalui Seksi Binwasluh bidang PPUD, digelar pengawasan rutin PMKS dan pengawasan lokasi jual beli miras.

Operasi diawali dengan penyisiran kawasan PMKS (badut) jalan A Yani tepat depan Qmall Banjarbaru, petugas tidak mendapati badut yang standby di tempat tersebut.

Kegiatan yang dipimpin oleh kepala seksi Syafrudin Wira Buana SE, didampingi oleh penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) Doni Kusworo SE, beserta kasi perencanaan Taufik SE, melanjutkan pengawasan lokasi di wilayah Keluarahan Sungai Ulin Banjarbaru menindak lanjuti laporan warga terkait sebuah rumah yang memperjual belikan miras jenis tuak.

Setiba di rumah terduga penjual miras tuak beberapa petugas pun berpencar guna melakukan pemeriksaan di rumah warga yang dicurigai. Hasilnya tepat di samping kanan rumah itu, petugas menemukan dua buah jerigen berisi 35 liter, dan saat dibuka ternyata minuman jenis tuak.

Anggota Satpol PP Banjarbaru juga mendapati sebuah tempat  berpintu seng ditemukan tong warna merah dan hijau tiga berisi tuak siap dijual. Tong tersebut berisi masing-masing 200 liter tuak yg siap dijual.

Petugas mendapati pria TD (27) berada di rumah tersebut, namun TD berdalih barang terlarang tersebut bukan miliknya. “Itu bukan milik saya, dia di sana,” katanya sambil menunjukan tangan ke arah selatan. Semula TD menolak untuk dibawa ke kantor Satpol PP Kota Banjarbaru karena barang tersebut bukan miliknya, namun setelah diberikan pengertian TD  pun digiring guna pemeriksaan lebih lanjut di kantor Satpol PP Kota Banjarbaru. (rico)


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->