Connect with us

HEADLINE

6 Anak Yatim Diduga Dianiaya Pengelola, Satpol PP Banjarbaru Tutup Rumah Yatim Dhuafa di Mentaos

Diterbitkan

pada

Rumah yatim di Kelurahan Mentaos, Banjarbaru Utara yang disegel Satpol PP Banjarbaru karena diduga pengelola melakukan tindak penganiayaan. Foto: satpolppbjb

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Rumah Yatim Dhuafa di Jalan Pangeran Suriansyah Ujung, Kelurahan Mentaos, Kecamatan Banjarbaru Utara, ditutup Satpol PP, Kamis (12/1/2023) siang.
Lantaran pengelola diduga melakukan tindakan penganiayaan terhadap 6 anak yatim yang diasuhnya.

Rumah Yatim Dhuafa ini dikelola oleh Yayasan Munazzama Kafallah, dimana sebuah rumah dijadikan tempat tinggal anak yatim, oleh Satpol PP Banjarbaru dipasang garis dan operasional dibekukan sementara.

Terungkapnya kejadian ini bermula dari adanya laporan masyarakat kepada pihak kelurahan terkait dugaan penganiayaan yang dilakukan pihak pengelola kepada anak-anak yang diasuhnya.

Kepala Seksi Opsdal Satpol PP Banjarbaru, Yanto Hidayat mengatakan, waktu melakukan sidak jajaran anggota ikut mendampingi ke rumah yatim tersebut.

 

Baca juga : Pemkab Lamandau Gelar Penandatanganan Kontrak PBJ 2023

“Infonya anak-anak dihukum dengan cara dipukul dan dihukum digantung ditralis jendela,” ujarnya kepada Kanalkalimantan.com

Dilanjutkan Yanto, ketika melakukan pendampingan pihaknya juga menyegel tempat tersebut dengan memberi garis batas.

“Kita segel rumahnya dan dilarang beroperasi,” katanya.

Masih kata Yanto, untuk anak-anak diamankan dan  ditindaklanjuti Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kota Banjarbaru, serta terduga pelaku diamankan ke Polres Banjarbaru.

“Dalam sidak semua unsur turun, dari kelurahan, kepolisian dan TNI dan dinas terkait,” tuntasnya.

Sementara itu, Lurah Mentaos, Zulhulaifah mengatakan, pihaknya sedang melakukan visum terhadap 6 anak di RSD Idaman Banjarbaru.

Baca juga  : Pj Bupati HSU: TP PKK Berperan dalam Percepatan Pembangunan

“Sebenarnya sudah lama melakukan pemantauan, karena ini sudah cukup bukti dan ada laporan masyarakat sehingga kita sidak,” ujarnya.

Dilanjutkan Zulhulaifah perizinan rumah yatim terbukti ilegal dan ada indikasi kekerasaan di rumah panti yatim tersebut, sehingga panti ditutup dan disegel.

“Ini sudah lama terjadinya, pihak Bhabinkamtibmas pun juga lama memonitornya,” ungkapnya.

Masih kata Lurah Mentaos, dugaan penganiayaan terhadap anak yatim ini sudah lama dengan berbagai jenis hukuman fisik dari pemukulan, menyiram air panas, menyulut api ke badan anak dan berbagai hukuman fisik lainnya.

“Setelah ini anak-anak ini akan kami kirim ke panti lainnya di Kota Banjarbaru,” lanjutnya.

Baca juga  : Jalur Disabilitas Terlalu Curam, Kabid Bina Marga Sebut Sudah Sesuai Ketentuan

Terkait pengumpulan donasi yang dilakukan panti ini, kata Zulhulaifah, pihaknya pun tidak begitu mengetahui, sebab tidak ada laporan jelas pengeluaran dan pemasukan dari panti.

“Sampai sekarang tidak ada melaporkan terkait dana dan rekening yang berada di Griya Yatim tersebut,” bebernya.

Terduga pelaku diamankan di Mako Polres Banjarbaru guna proses lebih lanjut.(Kanalkalimantan.com/ibnu)

Reporter : ibnu
Editor : bie


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->