Connect with us

Kota Banjarbaru

4 Bilik ‘Indehoi’ Dibongkar, Salon Wahyu Ditutup Pemkot Banjarbaru

Diterbitkan

pada

Penutupan Salon Wahyu yang diduga melakukan tindak asusila di dalam tempat kencantikan tersebut. Foto : rico

BANJARBARU, Pemerintah Kota Banjarbaru menutup Salon Wahyu di Jalan RO Ulin Kelurahan Loktabat Selatan, Kecamatan Banjarbaru Selatan, Kota Banjarbaru, Rabu, (6/3). Penutupan ini dilakukan setelah kedapatan adanya pasangan sedang memadu kasih di tempat kecantikan tersebut.

Pembongkaran bangunan Salon Wahyu sebelumnya telah disepakati dan dibongkar secara mandiri oleh pemilik salon. Bahkan disaksikan langsung Sekdako Banjarbaru Said Abdullah dan Kabid Sumber Daya Aparatur (SDA) Satpol PP Kota Banjarbaru Emman Renaldy, Lurah Loktabat Selatan Feffy Ramadhiaty dan anggota Satpol PP Kota Banjarbaru.

Yang cukup mengejutkan di dalam salon itu, ada empat  bilik permanen ikut dihancurkan oleh pemiliknya dengan menggunakan palu besar. Saat menghancurkan empat bilik itu, disaksikan Sekda Kota Banjarbaru.

Tidak hanya itu lokasi salon juga ditempeli tulisan bahwa salon ditutup. Pemilik salon juga menandatangani surat perjanjian dengan Satpol PP Kota Banjarbaru terkait dengan usaha salon yang sudah ditutup dan tidak akan dibuka lagi.

Sekda Kota Banjarbaru Said Abdullah menegaskan, tidak ada toleransi bila ada salon yang terbukti digunakan untuk tindak asusila.

“Penutupan Salon Wahyu ini dilakukan sebagai bentuk tindakan lanjutan dari giat sebelumnya yang telah dilakukan Satpol PP Kota Banjarbaru,” ujar Sekda.

Salon Wahyu, dikatakan Said Abduylah, sudah terbukti digunakan untuk kegiatan tindak asusila, sehingga Pemkot Banjarbaru menghimbau untuk pemilik salon membongkarnya.

“Sanksi ini masih ringan. Yang dibongkar baru bilik-biliknya. Untuk ke depannya, sanksi yang lebih berat akan dibongkar rumah atau bangunannya. Tidak hanya sekadar bilik-biliknya,” tegasnya.

Wahyu Sugiarto pemilik salon mengaku tidak mengetahui bahwa karyawan dalam bekerja melakukan kegiatan ‘extra’ melayani tindak asusila.

“Kita bongkar sendiri bilik-biliknya dan karyawan sudah kita berhentikan. Kita menerima aturan dan sanksi yang telah ditetapkan oleh Pemkot Banjarbaru,” katanya.

Sekadar diketahui, Salon Wahyu Jalan RO Ulin Kelurahan Loktabat Selatan, Kecamatan Banjarbaru Selatan, Kota Banjarbaru, kedapatan Satpol PP melakukan kegiatan tindak asusila.

Berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh seksi lidik dan sidik Satpol PP Kota Banjarbaru, pekerja wanita merupakan jasa pijat merangkap sebagai pekerjaan sek komersial (PSK). Kasus pasangan yang diduga mesum itu sudah disidangkan di Pengadilan Negeri Banjarbaru pada Selasa 5 Maret 2019 dan divonis bersalah. (rico)

Reporter: Rico
Editor: Abi Zharrin Al Ghifari


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->