Connect with us

Hukum

3,5 Kg Sabu Bersama 2.600 Ekstasi Dimusnahkan, Satu Sipir Lapas Terlibat Jaringan

Diterbitkan

pada

Wakil Kapolda Kalimantan Selatan Brigjen Aneka Pristahudin yang memimpin pemusnahan barang haram, Selasa (29/1). Foto : rico

BANJARMASIN, Sebanyak 3535,86 gram sabu setara 3,5 Kg dan 2.600 pil ekstasi dimusnakan di Mapolda Kalsel, Selasa (29/1) pagi. Barang bukti ini merupakan sitaan dari tiga jaringan sindikat Narkoba, dimana pihak kepolisian berhasil meringkus 12 orang tersangka.

Wakil Kapolda Kalimantan Selatan Brigjen Aneka Pristahudin yang memimpin pemusnahan barang haram mengatakan, tiga jaringan itu terdiri dari sindikat Kalimantan Utara dengan tiga orang tersangka berinisial K, FW, dan R.

“Saat ini polisi masih memburu tersangka R beserta jaringan sindikat Lapas Karang Intan dan Lapas Teluk Dalam dengan lima orang tersangka dan barang bukti 50,4 gram,” ujarnya kepada awak media.

Di sisi lain, sindikat Narkoba jaringan Malaysia-Sumatera yang disita yaitu 1.656,5 gram sabu dan 2.600 butir pil ekstasi dengan lima orang tersangka. Dari barang bukti tiga jaringan sindikat Narkoba, Polda Kalsel berhasil menyelamatkan 73.337 orang dari Narkoba.

Menurut Brigjen Aneka, dari 12 orang tersangka ini ada satu oknum petugas sipir LP Kota Banjarbaru bernama Deli Purwa. Polisi meringkus Deli Purwa karena kedapatan sebagai bagian dari perantara Narkoba.

“Di mana keterlibatan satu orang oknum ini bertugas sebagai penghubung sindikat jaringan di dalam Lapas,” imbuhnya.

Penyelidikan oknum keamanan atau sipir Lapas Banjarbaru ini memang membutuhkan waktu lumayan lama. Ditresnarkoba Polda Kalsel waktu itu  mendapatkan info yang bersangkutan diduga terlibat peredaran sabu, kemudian terjadi kontak dan transaksi pada Senin (21/1) sekitar pukul 19:30 Wita di tepi Jalan Trikora Kelurahan Sungai Besar, Kecamatan Cempaka, Kota Banjarbaru.

Petugas melakukan penyamaran dengan  memesan sabu 50 gram dan terjadi kesepakatan harga Rp 65 juta dimana uang dibayar dahulu kepada Deli dan barang pada keesokan harinya.

Hingga pada Selasa (22/1) siang barang diantar oleh sesorang bernama Rasulli di tepi Jalan A Yani Km 05 Kelurahan Pemurus Luar, Kecamatan Banjarmasin Timur. Rasulli alias Amang Suli pun ditangkap.

Bersamaan dengan itu petugas pun menangkap sang oknum sipir Deli di kediamannya Jalan Cempaka Sari Komplek Griya Rafi Asri RT/RW 44/11 Kelurahan Cempaka Kecamatan Cempaka, Kota Banjarbaru.

Dari hasil interogasi terungkap sabu di dapat dari Hendy dan yang bersangkutan yang tengah menjalani hukuman diamankan petugas di Lapas Kelas III Banjarbaru di Jalan Mistar Cokrokusumo, Kelurahan Sungai Tiung, Kecamatan Cempaka, Kota Banjarbaru.

Dari pemeriksaan lanjutan didapat keterangan bahwa sabu itu didapat dari seseorang berinsial G yang merupakan napi di Lapas Banjarmasin dan pihaknya pun hingga kini masih pengembangkan kasus ini. Sementara itu dari hasil penimbangan barang bukti sebanyak 1 paket sabu dengan berat kotor 50,43 gram atau bersih 48,59 gram. (rico)

Reporter : Rico
Editor : Abi Zarrin Al Ghifari


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->