Connect with us

Kota Banjarbaru

2018, DKP Kalsel Siapkan Bantuan 15 Kapal Nelayan Kapasitas 10 GT

Diterbitkan

pada

Kapal nelayan Foto : net

BANJARBARU, Dinas Kelautanan dan Perikanan (DKP) Kalsel tahun 2018 ini akan menyalurkan 15 unit kapal kapasitas 10 GT untuk kelompok nelayan yang ada di Kabupaten Tanah Bumbu, Tanah Laut dan Kotabaru. Untuk pengadaan 15 unit kapal tersebut, dana APBD Kalsel yang digelontorkan mencapai Rp 11 miliar.

Kepala Seksi Sarana dan Prasarana Bidang Perikanan Tangkap DKP Kalsel, Yuliandi mengatakan, di tahun 2017, DKP Kalsel sudah mengalirkan bantuan dari sumber APBD Kalsel kepada para nelayan di Kabupaten Kotabaru 1 unit kapal, Tanah Laut 1 unit kapal, dan Tanah Bumbu 3 unit kapal.

“Kapal diserahkan kepada para kelompok nelayan yang mengajukan permohonan melalui Dinas DKP Kabupaten masing-masing,” ujarnya.

Yuliandi menambahkan, untuk nelayan yang ada di Kabupaten Banjar tidak mendapatkan bantuan kapal dengan kapasitas di atas 5 GT karena kebanyakan bersifat mandiri bukan kelompok. Hal lain dikarenakan perairan nelayan di Kabupaten Banjar terbilang kecil jika dibandingkan dengan 3 kabupaten lainnya, jadi juga menjadi salah satu penyebab susahnya untuk mengarahkan nelayan untuk membuat kelompok, karena mereka berfikiran cukup dengan hasil seadanya saja.

“Nelayan di Kabupaten Banjar kebanyakan beroperasi di pesisir tidak jauh ke tengah laut, sehingga mereka lebih suka menggunakan sarana kecil seperti perahu motor atau lainnya yang kapasitasnya di bawah 5 GT,” katanya kepada Kanal Kalimantan, Senin (26/3).

Menurutnya, untuk pembentukan kelompok nelayan merupakan urusan dinas kabupaten. Dinas kabupaten melakukan pembentukan kelompok. “Begitu pula jika ada permohonan bantuan maka dinas kabupaten yang menyampaikan ke DKP Kalsel, DKP Kalsel sangat terbuka untuk menerima permohonan terkait penyediaan kapal di atas 5 GT bagi masyarakat yang membutuhkan, DKP akan memberikan kapal jika ada permohonan dari DKP Kabupaten atas permohonan masyarakat,” ungkapnya.

Foto : net

Terkait bantuan sarana prasarana pengganti alat tangkap lampara dasar, Yuliandi menyampaikan, terkait penggantian alat tangkap mendapat respon pro dan kontra. Ada nelayan setelah diverifikasi mau saja menerima dan berharap pembagian dilakukan secara merata kepada seluruh nelayan dan meminta dari 41 jenis alat tangkap yang disediakan oleh pemerintah pusat, jangan sampai alat tangkap yang bersifat aktif sampai mengganggu alat tangkap yang pasif.

“Masyarakat ada yang belum terima terkait penggantian alat tangkap, hal ini dikarenakan mereka merasa tangkapan masih kurang jika dibanding dengan lampara,” ungkapnya.

Tahun 2017 DKP Kalsel sudah memberikan alat tangkap kepada para nelayan yang ada di Kabupaten Kotabaru, Kabupaten Banjar dan Kabupaten Tanah Laut. Alat tangkap ikan yang diberikan oleh DKP Kalsel diterima oleh 109 kelompok yang tersebar di 3 kabupaten tersebut, yakni 99 kelompok dari Kotabaru, 2 kelompok dari Kabupaten Banjar dan 8 Kelompok dari Tanah Laut.

“Alat tangkap ikan yang dibagikan sebanyak 1.178 unit dengan spesifikasi yang berbeda seperti gill net (59 spesifikasi), trammel net (2 spesifikasi), bubu lipat ikan (5 spesifikasi), Rawai (6 spesifikasi), hand line (15 spesifikasi), pancing tonda (1 spesifikasi),” ungkap Yuliandi.

Dia menegaskan, terkait larangan penggunaan lampara dasar sudah ada UU dan Permen KP yang mengatur terkait pelarangan penggunaan lampara dasar, mau tidak mau harus dipatuhi.

“Terkait penggunaan lampara dasar, saat ini pengawasan terus dilakukan oleh gabungan DKP Kabupaten/Kota, DKP Provinsi dan Polairud,” ujarnya.

Yuliandi menambahkan, lampara dilarang karena memiliki kantung, kantung ini bisa memiliki mata jaring di bawah 2 inchi yang berpotensi akan membawa segala biota laut seperti karang dan ikan-ikan kecil, apalagi kalau penggunaan sampai ke laut dalam. “Biasanya lampara ini ditarik sampai ke tepi, dan ikan-ikan kecil yang tidak bernilai akan dibuang,” sebutnya.

Dia mengatakan, penggunaan alat tangkap jaring hanya diperbolehkan untuk mata jaring ukuran 2 inchi ke atas, jika di bawah dari 2 inchi dilarang. Hal ini dikarenakan, mata jaring dibawah 2 inchi bisa membuat segala biota di perairan baik yang aktif dan pasif ikut masuk ke jaring yang cenderung berpotensi merusak ekosistem laut, apalagi kalau penggunaan lebih masuk ke dalam laut.

Yuliandi membeberkan, beberapa waktu lalu ada dilakukan studi oleh Balai Penangkapan Ikan Semarang terkait cara penangkapan ikan yang dilakukan oleh nelayan Kalsel. “Diharapkan dari adanya studi ini didapatkan alat tangkap ramah lingkungan yang tidak mengganggu ekosistem biota laut di Kalsel,” pungkasnya. (abdullah)

Reporter : Abdullah
Editor : Abi Zarrin Al Ghifari


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->