Connect with us

HEADLINE

17 KG SABU DAN UPAYA MEMUTUS TANGAN-TANGAN “GURITA” NARKOBA KALSEL

Diterbitkan

pada

Kapolda Kalsel Irjen Yazid Fanani memusnahkan narkoba dari hasil pengungkapan 85 kasus. Foto : Rico

BANJARBARU, Polda Kalsel  menggelar pemusnahan 17 Kg sabu (17.210,9 gram) serta puluhan narkotika jenis lain hasil dari pengungkapan jaringan tindak pidana Narkoba di Kalsel, dari tanggal 1- 18 September, di Halaman Kantor Gubernur Kalsel, Rabu (19/9) pukul 08.30 Wita.

Dipimpin langsung Kapolda Kalsel Irjen Yazid Fanani, kegiatan ini juga dihadiri Gubernur Kalsel Sahbirin Noor, Bupati Banjar KH Khalilurrahman, serta pejabat instansi lainnya. Dalam pengungkapan kasus ini, Polda Kalsel berhasil menggulung tindak pidana Narkoba sebanyak 85 kasus dengan mengamankan sedikitnya 113 pelaku. Sedangkan barang bukti yang disita di antaranya berupa sabu seberat 417,72 Gram, Karisprodol 6.004 Butir, ekstasi 13 Butir, dan obat daftar G sebanyak 8.890 butir.

Kapolda Irjen Yazid Fanani menjelaskan, pada kegiatan kali ini barang bukti yang dimusnakan yaitu sabu seberat 17 kg lebih dari hasil pengungkapan jaringan terhadap tersangka Ardiansyah alias Dian, warga Jalan A Yani Km 7, Komplek Palapan Indah, Kelurahan Kertak Hanyar, Kecamatan Kertak Hanyar, Kabupaten Banjar. Juga atas tersangka Muhammad Hasan alias Hasan, warga Jalan Manarap Tengah Handil Dua, Kelurahan Manarap Tengah Kertak Hanyar, Kabupaten Banjar, dengan barang bukti 17.000 gram, pada Jumat (10/8) silam.

“Kedua pelaku diamankan di Bandara Syamsudin Noor dan saat itu didapati 37 bungkus sabu dengan berat 17 kg,” kata Kapolda.

Selain itu, barang bukti sabu yang dimusnakan juga ditambah dengan hasil pengungkapan kasus Ditresnarkoba sebanyak 210,9 gram sabu beserta barang bukti lainnya. Juga ada barang bukti berupa Tembakau Gorila seberat 22,25 gram, Biji Ganja 12,83 gram, ekkstasi 10 butir, dari jumlah kasus sebanyak 25 laporan polisi dan jumlah tersangka 34 orang. Semua barang bukti tersebut dimusnahakan dengan cara dilarutkan dan diblender.

Irjen Yazid Fanani menambahkan, dari hasil pengungkapan jaringan Pekanbaru – Banjarmasin, Polda Kalsel telah menyelamatkan sebanyak 344.218 orang terhindar dari narkoba. “Artinya dari 17.210 gram sabu dalam setiap 1 gram sabu dapat digunakan 20 orang,” ungkapnya.

Asal Mula Sabu 17 Kg

Seperti yang dijelaskan Kapolda, hampir 17 kg lebih sabu yang dimusnahkan merupakan hasil penangkapan terhadap pelaku Dian dan Hasan. Tertangkapnya Dian dan Hasan merupakan hasil informasi dari para pelaku yang sebelumnya diamankan beberapa waktu lalu.

Kronologi penangkapan saat itu,  Minggu (5/8), tim dari Polda Kalsel berangkat dari Banjarmasin  sekitar pukul 02.00 Wita menuju Palangkaraya menggunakan jalur darat. Lalu dari Palangkaraya  menuju Jakarta, dan dari Jakarta menuju Pekanbaru membawa tersangka Muhammad Ramadhana alias Madan dan  Ahmad Anshari alias Aan yang ditangkap pada akhir Juli.

Dari ke 2 tersangka tersebut, dapat diperoleh informasi tentang pergerakan dan rencana kegiatan kurir yang akan berangkat dari Banjarmasin menuju Pekanbaru untuk mengambil Sabu dan mengantarnya ke Banjarmasin.

Saat di Pekanbaru,  anggota melakukan penyelidikan dengan melakukan cross check informasi dari tersangka Madan dan Aan. Maka diperoleh informasi,  bahwa akan datang 2 orang kurir  yang akan mengambil Sabu dalam jumlah besar. Dengan ciri-ciri, ke 2 orang tersebut umur masih relatif muda atau remaja.

Nah, 4 hari setelah Kamis (9/8) sekitar pukul 17.00 Wita, anggota melakukan pengecekan di Grand Centra Hotel  di Jalan Jenderal Sudirman No 1 Tengkareng  Utara , Bukit Raya, Kota Pekanbaru,  Riau  tidak jauh dari hotel tempat  ke dua tim menginap. Dari hasil pengecekan didapat imformasi benar bawha di kamar 514 ada 2 warga Banjarmasin yang menginap.

Maka seluruh anggota tim dibagi tugas. Memperketat pengawasan terhadap ke 2 orang tersebut dan sekitar  pukul 19.00 Wita, kedua target keluar  dari hotel menuju Hotel Akasia yang tidak jauh dari hotel Grand Centra.

Tidak lama di hotel tersebut, kedua target keluar dengan membawa masing-masing 1 buah kardus. Pada saat keduanya hendak berangkat menggunakan mobil, anggota mendekati dan menggiring agar tidak lari maupun menghilangkan barang yang dibawanya. Selanjutnya dilakukan kontrol delevery sampai masuk Wilayah Hukum Polda Kalsel.

Keesokan harinya, Jum’at (10/8) sekitar pukul 19.00 Wita, dilakukan penangkapan ke 2 tersangka yaitu Dian dan Hasan di halaman The Herlina Hotel yang beralamat di Jl. Angkasa No 07, RT 14/ RW 04, Kelurahan Syamsudin Noor, Kecamatan Landasan Ulin, Kota Banjarbaru. Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke kantor Dit Res Narkoba Polda Kalsel untuk proses penyidikan lebih lanjut.


Laman: 1 2

iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->