Connect with us

Advertorial

10 Puskesmas di Kabupaten Banjar akan Akreditasi Tahun Ini

Diterbitkan

pada

Wakil Bupati Banjar H Saidi Mansyur saat meneteskan vaksi polio di Puskesmas Martapura 1 yang sudah akreditasi. Foto: Rudiyanto

MARTAPURA, Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) RI Nomor 75/2014 mewajibkan semua pusat kesehatan masyarakat (Puskesmas) di Indonesia sudah harus terakreditasi pada 2019. Tak terkecuali di Kabupaten Banjar. Mengacu pada Permenkes tersebut, menurut Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Banjar, tahun ini ada 10 puskesmas yang disiapkan untuk akreditasi di tahun 2017 ini.

“Ditambah 5 puskesmas yang sudah akreditasi di tahun 2016, jadi ada 15 puskesmas yang sudah akreditasi dari 23 puskesmas yang ada di Kabupaten Banjar,” ujarnya, Kamis (2/11).

10 puskesmas yang disiapkan akreditasi tahun ini di antaranya; Puskesmas Martapura 2, Puskesmas Martapura Timur, Pusekesmas Martapura Barat, Puskesmas Sungai Tabuk 1, Sungai Tabuk 2, dan Sungai Tabuk 3, Puskesmas Karang Intan 1 dan Karang Intan 2.

“Dalam bulan ini juga, Tim Surveyor dari Kementerian Kesehatan dan Lembaga Independen akan melakukan pengecekan terkait persiapan akreditasi yang dilakukan di 10 puskesmas tersebut,” kata Ikhwansyah.

Dipaparkan Ikhwansyah, tujuan akhir dari sebuah proses akreditasi puskesmas agar pelayanan kesehatan yang diberikan kepada masyarakat benar-benar sesuai standar operasional prosedur. Dengan diakreditasinya puskesmas, lanjutnya, dimanapun masyarakat berobat, akan mendapat standar pelayanan aman. Dan untuk memenuhi itu, sejumlah kriteria harus dipenuhi puskesmas.

“Di antaranya kelengkapan peralatan dan ketersediaan tenaga dokter, utamanya dokter gigi,” kata Ikhwasnyah. (rudiyanto/adv)


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->