Connect with us

Kabupaten Banjar

UPP Kalsel Gelar Pemahaman Satgas Pungli di Kabupaten Banjar

Diterbitkan

pada

UPP Kalsel gelar pembekalan Satgas Pungli di Kabupaten Banjar Foto: rendy

MARTAPURA, Unit Pemberantasan Kegiatan Pungutan Liar (Pungli) Kabupaten Banjar dan Unit Pemberantasan Pungli (UPP) Provinsi Kalsel menggelar Sosialisasi Satgas Pungli di Aula Barakat Martapura Kabupaten Banjar, Selasa (23/10). Kegiatan ini diikuti jajaran SKPD, camat, serta kepala desa se-Kabupaten Banjar.

Sejumlah narasumber seperti Sekertaris Pokja penindakan AKBP Danang Widaryanto, Jaksa Satgasus Pemberantasan Tindak pidana Korupsi dari Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan, M. Irwan, SH, MH. Ombudsman RI Perwakilan Kalsel Norhalis Majid, serta Ketua UPT Saber Pungli Kabupaten Banjar Waka Polres Banjar Kompol Joseph Edward Purba, hadir memberikan pembekalan.

Ketua Ombudsman Kalsel Norhalis Majid mengatakan, maladministrasi merupakan perilaku perbuatan melanggar hukum, melampaui wewenang, maupun penggunaan wewenang untuk tujuan lain. “Maladministrasi terjadi karena beberapa faktor di antaranya tidak tranparan dalam mengelola dana, penyimpangan prosedur, pungutan liar, perbuatan tidak patut dan perbiatan pelanggaran hukum,” ujarnya.

Nurhalis mengatakan, perbuatan korupsi dapat dipastikan selalu diawali oleh pelayanan publik yang buruk. Mengingat standar pelayanan Instrumen yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan pelayanan dan acuan penilaian kualitas pelayanan sebagai kewajiban dan janji penyelenggara kepada masyarakat dalam rangka pelayanan yang berkualitas, cepat, mudah, terjangkau dan terukur.

“Komponen standar pelayanan itu contoh diantarana meliputi dasar hukum, persyaratan, system mekanisme dan prosedur, kangka waktu penyelesaian, biaya/tarif, produk pelayanan hingga evaluasi kinerja pelaksana,” jelasnya.

Di sisi lain, Satuan Tugas Khusus (Satgassus) Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Pada Bidang Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Kalsel M Irwan mengatakan, area rawan korupsi meliputi kegiatan pengadaan barang dan jasa pemerintah, keuangan dan perbankan, perpajakan, badan usaha milik negara/ Daerah pertambangan, pelayanan umum dan masih banyak lagi.

“Pelayanan umum atau Public services merupakan salah satu sektor yang rawan terhadap praktek korupsi, yang biasanya melibatkan penyelenggara negara di bidang pelayanan umum dan pengguna layanan, dalam hal ini terjadi tindak pidana suap,” jelas Irwan.

Adapun modus operandi itu meliputitTindak pidana penyuapan, berupa penyelenggara layanan menyalahi prosedur dalam menerbitkan ijin atau rekomendasi kepada pengguna layanan,pengguna layanan menyadari dirinya tidak layak untuk mendapatkan izin atau rekomendasi. Termasuk pula, penyelenggara layanan menerima sesuatu atau janji dari pengguna layanan, sementara pengguna layanan memberikan sesuatu atau janji kepada penyelenggara layanan. (rendy)

Reporter: Rendy
Editor: Chell


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->