Connect with us

Pilgub Kalsel

Tuntas Sidang di MK, Haji Denny Sampaikan Pertanggungjawaban Donasi “Rp 5.000 Selamatkan Banua”

Diterbitkan

pada

Haji Denny menyampaikan terima kasih atas partisipasi masyarakat dalam gerakan Rp 5.000 Selamatkan Banua. Foto: ist

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Sidang Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Sengketa Pilkada Kalsel telah selesai. Majelis telah mengetok palu dengan memerintahkan KPU Kalsel menggelar pemungutan suara ulang (PSU) di tujuh kecamatan.

Terkait rampungnya sidang di MK, paslon nomor urut 2 Denny Indrayana- Difriadi yang sebelumnya menggalang dana “Rp 5.000 Selamatkan Banua”, menyampaikan pertanggungjawaban penggunaan dana umat tersebut kepada publik.

Dalam rilis yang disampaikan ke Kanalkalimantan.com, selama donasi yang dilakukan pada 17 Januari sampai 28 Februari, terkumpul dana sebesar Rp 171.344.725,00. Dana tersebut digunakan untuk sejumlah keperluan selama sidang, mulai dari transportasi, honorarium IT, ahli, saksi, hingga investigasi.

Baca juga : Hasnuriyadi Beri Motivasi Jelang Laga Kedua Barito Putera

Haji Denny– panggilan Denny Indrayana menyampaikan, pengeluaran untuk transportasi sebesar Rp 70.419.129, konsumsi sebesar Rp 31.988.235, ATK sebesar Rp 9.749.020, print dan copy Rp 11.120.000, honor IT, ahli, dan saksi Rp 40.300.000, investigasi Rp 4.000.000, dan biaya lain-lain 1.071.272.

Selengkapnya penggunaan Dana Rp 5.000 Selamatkan Banua, lihat di sini :

Terkait besarnya dukungan publik dari gerakan “Rp 5.000 Selamatkan Banua,” Haji Denny menyampaikan terima kasih atas partisipasi masyarakat.

“Sebagaimana diketahui dalam putusannya, MK telah memenangkan gugatan kita. Ini membuktikan bahwa daulat rakyat bisa mengalahkan daulat uang,” katanya.

Kini, lanjut mantan pakar hukum Tata Negara ini, perjuangan untuk merebut kemenangan tinggal selangkah lagi. Yakni memenangkan dan mengawasi hasil putusan MK berupa PSU di 7 kecamatan.

“Mari kita satukan barisan, satukan niat, kita buktikan Kalsel jadi contoh politik tanpa curang,” tegasnya.

Sebelumnya, dalam sidang putusan Sengketa Pilkada Kalsel, MK memutuskan mengabulkan sejumlah gugatan paslon nomor 2, Denny Indrayana-Difriadi. Di antaranya meminta KPU Kalsel menggelar PSU di 7 kecamatan.

Baca juga : Ditinggal Komisioner Ikuti Putusan MK, Kantor KPU Banjarmasin Dijaga Ketat Polisi

Atas keputusan tersebut, MK otomatis menganulir putusan pleno KPU Kalsel tanggal 18 desember 2020 yang memengkan Sahbirin-Muhidin dengan selisih 8.127 suara . Dimana Sahbirin 851.822 suara dan Haji Denny mendapatkan 843.695 suara.

Dengan adanya putusan MK, maka ada sebanyak 169.635 suara yang dianulir dari 827 TPS (total 9.060 TPS Pilgub Kalsel). Putusan ini berdampak dengan ikut terpangkasnya suara Sahbirin sebanyak 100.024 suara, dab Denny dipotong 69.611 suara.

Walhasil, saat ini paslon Denny-Difri memimpin sementara dengan 774.084 suara (unggul 22.286 suara) atas incumbent Sahbirin-Muhidin yang kini bermodal 751.798 suara.

Sebagaimana diketahui, MK memutuskan digelarnya PSU di 827 TPS meliputi, Banjarmasin Selatan : 301 TPS, di Binuang, Tapin 24 TPS, dan Sambung Makmur 27 TPS, Aluh-Aluh 63 TPS, Martapura 265 TPS, Mataraman 62 TPS, Astambul 85 TPS. (Kanalkalimantan.com/rls)

 

Reporter : Rls
Editor : Cell

 

 


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->