Connect with us

HEADLINE

Teman Kesatuan Akui Takut Jumran, Dua Saksi Pinjamkan KTP dan Belikan Tiket Pesawat

Diterbitkan

pada

Anggota TNI AL Lanal Balikpapan berpangkat Kelasi I Bahari Jumran dihadirkan di Pengadilan Militer 1-06 Banjarmasin Jalan Trikora Banjarbaru, Kamis (8/5/2025). Foto: wanda

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Dua teman  di kesatuan TNI AL Lanal Balikpapan Jumran bersaksi dalam perkara pembunuhan berencana di Pengadilan Militer 1-06 Banjarmasin, di Banjarbaru, Kamis (8/5/2025) pagi.

Mereka adalah Vicky Febrian Sakudu (saksi 7) merupakan teman satu letting terdakwa sekaligus teman satu kamar di Mess Lanal Balikpapan. Kemudian Kardianus Pati Ratu (saksi 8) merupakan junior terdakwa saat dinas bersama di Lanal Balikpapan.

Kedua saksi ini dihadapkan di depan Ketua Majelis Hakim Letkol Chk Arie Fitriansyah dan dua anggota hakim lainnya secara daring melalui zoom meeting.

Baca juga: Sidang Kasus Kematian Juwita: Jumran ke Saksi Cerita Habisi Juwita


Pada saat Kardianus dimintai keterangan, dia membeberkan bahwa terdakwa meminjam KTP atas namanya untuk membeli tiket pesawat terbang.

Terdakwa meminjam KTP milik Kardianus, tepatnya sekitar tanggal 3 Maret 2025, dimana saksi dalam keadaan tidur sempat ditelepon oleh Jumran sekitar pukul 23.45 waktu setempat.

“Pertama kami tidak angkat, kedua kami angkat menanyakan posisi di mana saya jawab di kamar.
Oke kata terdakwa, lalu telepon dimatikan, tak berapa lama terdakwa kemudian datang membangunkan,” ujar Kardianus melalui sambungan daring, Kamis (8/5/2025) siang.

“Kemudian saya dalam keadaan setengah sadar mendengar dia menanyakan KTP-mu di mana, saya menjawab di laci lemari,” sambung dia.

Baca juga: Dilaporkan ke DKPP, Bawaslu Banjarbaru: Laporan ke Polisi Lewat Kajian, Penuhi Syarat

Kemudian, kata saksi 8 ini, terdakwa Jumran mengambil sendiri KTP miliknya dengan posisi KTP berada di dalam dompet yang ada di laci lemari.

Saksi mengatakan KTP tersebut dipinjam selama 20 hari, di mana baru dikembalikan pada tanggal 23 Maret 2025 dengan tidak memberitahu alasan meminjam, hanya mengaku alasan lupa mengembalikan.

“Kami tidak bertanya untuk apa, karena takut dipukul karena kami sebagai junior. Kami juga tidak ada curiga, tidak tahu alasannya untuk apa, dan tidak ada kekhawatiran,” aku Kardianus.

Saksi 8 mengatakan baru mengetahui alasan KTP miliknya itu dipinjam oleh terdakwa untuk membeli tiket pesawat terbang pada saat ia dipanggil di Sintel TNI atau Staf Intelijen TNI pada Senin 23 Maret 2025.

Baca juga: 324 Jemaah Haji Kabupaten Kapuas Dilepas, Diberi Tali Asih Satu Orang Rp1 Juta

“Tanggal 23 Maret hari Minggu dikembalikan, ngomongnya terdakwa lupa mengembalikan, lalu langsung meninggalkan kami juga,” tuntasnya.

Kemudian sebelum saksi 7 atau Vicky membelikan tiket pesawat di hari Kamis (20/3/2025) mengatasnamakan Kardianus, terdakwa sempat menceritakan permasalahan yang dia alami di Banjarbaru. Ia pun sempat mendengar rencana terdakwa untuk membunuh Juwita.

“Jumran mengatakan ingin menyelesaikan masalah ke
keluarga di Banjarbaru, namun berangkat memakai nama Kardianus, alasannya agar tidak terlacak karena tidak ada izin ke Banjarmasin,” ujar Vicky, saksi 7 menambahkan.

Mendengar hal tersebut, Vicky sempat melarang terdakwa melakukan aksi tersebut dan memberi nasihat untuk menikahi korban.

Baca juga: Lepas Atlet Balangan ke Popda Kalsel, Bonus Emas Rp25 Juta Menanti

“Karena pertama kami tahu itu hanya ungkapan kekesalan Jumran saja, karena selalu dituntut untuk menikahi, lalu kami memberikan nasihat untuk menikahi saja, sebelumnya saya tidak mau membelikan tiket karena penerbangan tanpa izin,” sambung Vicky bercerita.

Masih dalam kesaksian Vicky, bahwa atas cerita Jumran mengaku tidak ingin menikahi Juwita karena memiliki pacar di Kendari bernama Ratih, terdakwa pun mengaku tidak memiliki rasa terhadap korban atau pun mencintai Juwita.

“Lalu kami mengetahui Jumran telah membunuh korban waktu di sini tanggal 22 Maret, Jumran mengajak kami bercerita pukul 23.00,” jelas dia.

Saat malam itu pula, kata Vicky, Jumran mengajak saksi untuk bercerita karena telah membunuh Juwita. Terdakwa katanya membuat cerita seolah-olah perbuatan itu adalah perbuatan kecelakaan tunggal.

Baca juga: 8 Mei Hari Palang Merah Sedunia, Ini Sejarah dan Lambangnya

“Saya sudah lakukan pembunuhan terhadap Juwita, katanya begitu, kami takut dan kaget atas cerita tersebut,” ungkapnya.

“Jumran meminta kami menghapus aplikasi Traveloka, pertama kami menolak tapi Jumran tetap memaksa akhirnya kami hapus,” tambah dia.

Di hadapan majelis hakim, Vicky mengaku menurut semua atas perkataan Jumran karena takut terhadap terdakwa memiliki keahilan dalam seni bela diri Mixed Martial Arts (MMA)

“Karen takut terdakwa punya basic MMA,” tuntasnya.

Untuk melancarkan aksinya juga, saksi pernah ikut terdakwa menggadaikan sepeda motornya pada tanggal 11 Maret 2025, terdakwa mengaku tak ada uang untuk berangkat ke Banjarmasin.

Adapun status saksi 7 saat ini diketahui menjadi tahanan Denpom Lanal Balikpapan terhitung sejak satu bulan yang lalu. Sementara itu saksi 8 tidak ditahan. (Kanalkalimantan.com/wanda)

Reporter: wanda
Editor: bie


iklan

Komentar

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca